KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang pada Kamis, 18 Juni 2026.
Agenda sidang paripurna kali ini berfokus pada penyampaian Jawaban Walikota Serang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Serang terhadap Usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Jawaban tertulis pemerintah daerah tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Serang di hadapan pimpinan dan anggota dewan yang hadir.
Agenda ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, di mana fraksi-fraksi DPRD telah memberikan pandangan, catatan, serta apresiasi mereka terhadap potret keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Wakil Walikota, terdapat 6 poin penting yang menjadi jawaban strategis Pemkot Serang:
- Apresiasi Atas Konsistensi Opini WTP
Pemkot Serang menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari seluruh fraksi DPRD terkait capaian pengelolaan keuangan. Berkat sinergi yang baik, Kota Serang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. - Pendapatan Daerah & Kenaikan Status Kemandirian Fiskal
Realisasi pendapatan daerah Kota Serang pada TA 2025 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 3,42% jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024.
Catatan Strategis: Angka Rasio Kemandirian Fiskal Daerah kini mencapai 25,13%, yang berarti status kemandirian Kota Serang berhasil naik satu tingkat dari Sangat Rendah menjadi Rendah.
Ke depan, Pemkot berkomitmen mengoptimalkan seluruh komponen PAD (pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta PAD lain yang sah) melalui langkah-langkah yang lebih intensif dan inovatif. - Efektivitas Belanja dan Komposisi Anggaran Bersama
Realisasi belanja TA 2025 mengalami kenaikan sebesar 3,97% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan penyerapan anggaran yang berjalan efektif. Wakil Walikota menegaskan bahwa postur belanja dalam APBD merupakan buah keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, serta telah dialokasikan secara proporsional untuk mendanai program pembangunan nasional maupun daerah, termasuk pemenuhan anggaran wajib (mandatory spending). - Evaluasi Terhadap Nilai SiLPA
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang relatif besar pada TA 2025 dipengaruhi oleh optimalisasi pendapatan dan adanya efisiensi di pos belanja. Meski mencerminkan kinerja positif dalam efisiensi, Pemkot tetap akan melakukan evaluasi mendalam pada program-program yang realisasinya belum optimal. Langkah perbaikan ke depan mencakup peningkatan kualitas perencanaan berbasis kinerja, penguatan koordinasi antar-OPD, dan pengetatan sistem monitoring serta evaluasi (monev). - Pengawasan Ketat Penyertaan Modal Perumdam Tirta Madani
Mengenai penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Madani pada tahun 2025, hal tersebut merupakan amanat dari Perda Nomor 3 Tahun 2023. Pemkot memastikan bahwa penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat dan berlapis, baik oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam maupun audit eksternal dari perangkat daerah yang membidangi pengawasan (Inspektorat). Pemkot akan terus melakukan pendampingan manajemen agar BUMD ini semakin sehat, sinergis, dan profitabel. - Komitmen Penyelesaian Rekomendasi BPK dalam 60 Hari
Menutup penyampaiannya, Wakil Walikota menegaskan komitmen kuat jajaran pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus pada catatan BPK. Pemkot Serang siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak LHP diterima, sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati bersama.
Penyampaian jawaban oleh Wakil Walikota ini disambut baik oleh pimpinan sidang dan seluruh anggota fraksi yang hadir. Poin-poin tanggapan ini akan menjadi modal penting bagi badan anggaran dan komisi-komisi di DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ke tahap berikutnya. (bin)











