Serang, (Gitamedia) – Komisi II DPRD Kota Serang mengambil langkah untuk menjembatani dialog antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana pembongkaran kios yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. Upaya ini dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Edi Iriadi, menyatakan bahwa pihaknya siap menampung aspirasi warga yang terdampak pembongkaran. Sejumlah warga meminta ganti rugi, perpanjangan waktu, atau bahkan pembatalan rencana tersebut. Namun, PT KAI menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan kompensasi karena lahan tersebut merupakan aset mereka, dan warga hanya berstatus penyewa.
“Prinsipnya, warga sudah siap jika kios dibongkar, tapi mereka meminta adanya kompensasi,” ujar Edi dalam pertemuan di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (6/2).
Menanggapi persoalan ini, Komisi II DPRD Kota Serang akan segera mengundang PT KAI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang untuk membahas solusi yang menguntungkan semua pihak. Mengingat PT KAI berencana melakukan pembongkaran pada 11 Februari 2025, waktu yang tersedia cukup terbatas.
Edi menegaskan bahwa pihaknya berharap pembongkaran tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Jika tetap harus dilakukan, DPRD meminta agar PT KAI memberikan perpanjangan waktu kepada warga.
“Kalau bisa sih jangan dibongkar, tapi jika memang harus, setidaknya beri kesempatan perpanjangan agar warga bisa bersiap,” katanya.
Salah satu penyewa kios, Ismala, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp250 juta untuk membangun kios berukuran 9×6 meter. Selain itu, ia masih memiliki tunggakan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Kalau memang kios harus dibongkar, saya hanya meminta PT KAI melunasi utang saya di bank sebesar Rp250 juta,” ujar Ismala.
DPRD Kota Serang berharap pertemuan yang akan digelar dalam waktu dekat dapat menghasilkan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.











