Serang, (Gitamedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan melakukan penyisiran anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp5 miliar.
Pemangkasan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah. Awalnya, Kota Serang menerima dana transfer pusat sebesar Rp1,06 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menginventarisasi anggaran di setiap OPD guna menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Menurut Roni, pengurangan anggaran ini menuntut efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkot Serang untuk memangkas anggaran kegiatan yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas dan program non-esensial lainnya.
“Kalau pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak boleh dikurangi. Tapi kita bisa lihat kegiatan mana yang bisa diefisienkan. Pemangkasan ini harus dilakukan dengan bijak,” ujar Roni.
DPRD Kota Serang melalui Badan Anggaran (Banggar) saat ini tengah menyisir seluruh OPD untuk mencari pos anggaran yang dapat dipangkas guna menutupi pengurangan dana transfer tersebut.
“Tim Banggar sudah mulai bekerja, menyisir OPD mana yang bisa menjadi sumber efisiensi untuk menutupi kekurangan Rp5 miliar. Proses ini masih berjalan,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengorbankan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (red)











