TANGERANG SELATAN,GITAMEDIA.COM – Guna mendorong akuntabilitas dan keterbukaan informasi di lingkungan institusi pendidikan, pegiat sosial Ikhsan Ali secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Kota Tangerang Selatan, Kamis (2/7/2026).
Langkah hukum ini ditempuh dengan bersandar pada hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Surat permohonan tersebut diserahkan langsung di lokasi sekolah yang beralamat di Jl. Pajajaran No. 31, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kedatangan pemohon diterima oleh Bpk. Iwan, seorang guru yang sedang bertugas piket di madrasah tersebut. Saat menerima dokumen, Bpk. Iwan menyatakan, “Surat kami terima, nanti dihubungi kalo sudah ada surat balasan.”
Dalam berkas permohonannya, Ikhsan Ali meminta pihak madrasah membuka sejumlah dokumen krusial terkait tata kelola keuangan dan pelaksanaan program kerja. Beberapa informasi spesifik yang diminta meliputi:
- Dasar hukum pelaksanaan program peningkatan mutu madrasah.
- Dasar hukum komite sekolah dalam melakukan penarikan iuran kepada wali murid.
- Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) komite sekolah.
- Laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beserta data besaran dana per siswa dan jumlah peserta didik.
- Laporan keuangan program peningkatan mutu madrasah.
- Data guru honorer beserta rincian tunjangannya.
Ikhsan Ali menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diakses oleh masyarakat, sepanjang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. “Permintaan informasi ini bertujuan mendasar untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, memperkuat fungsi pengawasan terhadap layanan pendidikan, serta memastikan prinsip transparansi dan tata kelola anggaran yang bersih benar-benar diterapkan di sekolah,” ujar Ikhsan Ali dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU KIP, PPID MTsN 1 Kota Tangerang Selatan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima.
Badan publik diberikan kompensasi perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika membutuhkan koordinasi internal, dengan syarat memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. Jika hingga batas waktu tersebut pihak madrasah tidak memberikan respons, pemohon berhak mengajukan keberatan resmi kepada atasan PPID sebagai tahapan sebelum bersengketa di Komisi Informasi. (sg)











