Kota Tangerang, (gitamedia.com) – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menanggapi aturan kewajiban pelaku perjalan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil tes PCR ayau Antingen.
Wahyudi mengatakan bahwa” sejauh ini masyarakat dari luar Kota Tangerang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi apabila ingin masuk ke mal, dan hotel di wilayah Kota Tangerang.
“ketika orang datang dari luar Kota Tangerang dan ingin masuk ke pusat-pusat perbelanjaan atau mau masuk ke hotel-hotel, perkantoran pemerintah yang ada di Kota Tangerang maka “ tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah termonitor,” katanya, Senin (1/11/2021).
Wahyudi mengatakan mengakui pihaknya agak sulit melakukan pemeriksaan di jalan, ketika ketentuan kewajiban penyertaan hasil PCR atau antigen dijalankan. karena, tidak mudah untuk membedakan seseorang melakukan perjalanan jarak jauh atau hanya di dalam Kota Tangerang dan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Kalau memang harus diperiksa (di jalan) itu agak sulit, karena kita kan tidak bisa membedakan mereka dari mana dari mananya. Kecuali memang ada aturan pengetatan seperti yang dilakukan pemerintah saat Lebaran kemarin, itu yang mungkin mempersulit kita mengawasi hal itu,” kata Wahyudi.
Terkait pengawasan terhadap pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum, Wahyudi mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak BPTJ selaku operator di Terminal Poris Plawad. Nantinya, BPTJ melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan jarak jauh.
“Kita juga melakukan pengawasan keliling dan menempatkan personel di beberapa agen perjalanan bus antar kota untuk melakukan pengecekan terhadap aturan tersebut. Sejauh ini optimal untuk membatasi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” kata Wahyudi.