BUPATI LEBAK LAUNCHING KLINIK KONSULTASI “TERKERENHUB”
Lebak, (gitamedia.com) – Bupati Lebak Hj.Iti Octavia Jayabaya,SE.,MM Launching secara resmi Klinik Konsultasi Terkeren hub #terbukaitukeren di Lebak Data Center yang digelar secara daring (Virtual).(27/10/2021)
Pemerintah Kabupaten Lebak terus berinovasi dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan yang berkualitas guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Goverment), yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Laporannya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku Sekretariat PPID Utama Kabupaten Lebak melakukan sebuah inovasi yakni Klinik Konsultasi terkerenhub (#terbukaitukeren) yang merupakan media komunikasi dan konsultasi langsung masyarakat dan ppid pembantu dengan ppid utama (dinas komunikasi informatika statistik dan persandian) secara offline maupun online.
Dalam sambutannya Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya,S.E.,MM menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lebak terus menekankan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk cepat merespon dan tanggap dalam layanan informasi publik serta berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat baik melalui media sosial, komunikasi langsung dan maupun media-media lainnya demi meningkatnya kualitas keterbukaan informasi publik, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya klinik konsultasi keterbukaan informasi terkerenhub (#terbukaitukeren) yang di inisisasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian diharapkan keterbukaan informasi yang berada di Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi lebih baik serta mendorong inovasi-inovasi lain guna mendorong percepatan visi dan misi pemkab lebak.
Pada kesempatan terakhir Bupati Lebak menyampaikan bahwa terbuka itu keren bukan hanya sebuah klinik konsultasi tapi jadi sebuah gerakan bersama kita semua untuk dapat memastikan hak publik dalam memperoleh informasi sebagai bentuk hadirnya negara berdasarkan amanah uu 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan hak asasi manusia.