PEKANBARU,GITAMEDIA.COM– Seringkali muncul sengketa keluarga di mana anak berusaha menghalangi orang tua yang ingin menjual aset tanahnya.
Menanggapi fenomena ini, Advokat Drs. Sada Arih Sinulingga, SH., MH., menegaskan bahwa secara hukum, anak sama sekali tidak memiliki hak untuk mencegah atau membatalkan penjualan tanah yang dilakukan oleh orang tua selaku pemilik sah sertifikat.
Managing Partner SAS LAW FIRM ini menjelaskan bahwa aturan main dalam transaksi properti di Indonesia sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Selama orang tua masih hidup dan namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat, maka beliau memiliki kedaulatan penuh atas tanah tersebut. Penjualan tidak memerlukan persetujuan dari anak-anak,” ujar Sada Arih saat ditemui di kantor cabang SAS LAW FIRM Pekanbaru, Jl. Paus Ujung 22 D.
Sada Arih, yang juga memimpin kantor hukum di Ruko Gading Batavia, Jakarta Utara, menambahkan bahwa penolakan dari pihak anak tidak serta-merta menggugurkan keabsahan transaksi.
Syarat utamanya hanya dua: pemilik sertifikat masih hidup dan tidak berada dalam kondisi tidak cakap hukum (seperti pikun berat atau di bawah pengampuan).
“Hukum melindungi pemilik hak. Selama tidak ada unsur paksaan atau penipuan, orang tua berhak melakukan perbuatan hukum atas asetnya sendiri tanpa intervensi ahli waris yang belum saatnya menerima warisan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meluruskan kekeliruan masyarakat mengenai peran birokrasi.
Menurutnya, kewenangan mutlak dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan proses pendaftaran dan balik nama dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bukan pihak kelurahan yang menentukan sah atau tidaknya sebuah transaksi jual beli tanah. Sepanjang dokumen lengkap dan pemegang hak setuju, proses hukum di PPAT dan BPN tetap berjalan meskipun anak menolak,” pungkas Praktisi Hukum Sada Arih Sinulingga
Bagi masyarakat yang menghadapi sengketa lahan atau membutuhkan klarifikasi hukum lebih lanjut terkait hak kepemilikan aset, SAS Law Firm menyediakan layanan konsultasi profesional baik secara tatap muka maupun daring, dapat menghubungi Kantor Hukum SAS Law Firm :
1.Pekanbaru (Kantor Cabang): Jl. Paus Ujung No. 22 D, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru – Riau.
2. Jakarta (Kantor Pusat): Ruko Gading Batavia, Jl. Gading Batavia LC. 09/8, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
(sg)











