Serang, ( gitamedia.com) Badan Pengelola Keuangan Pengelola dan Aset Daearah (BPKAD) Provinsi Banten melakukan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Langkah – Langkah Pengelolaan Keuangan dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Menjelang Awal Tahun Anggaran 2025, di Aula BPKAD Provinsi Banten, Rabu 6 November 2024.
Pada kegiatan ini, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan beberapa hal terkait batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah provinsi banten. Dalam hal belanja pegawai, yakni untuk Pengajuan pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember 2024, SPM diajukan dan diterima BUD/Kuasa BUD pada Selasa, 31 Desember 2024 sampai dengan Pukul 17.00 WIB.
Rina Dewiyanti juga menyampaikan batasan dalam hal belanja hibah uang yang harus sudah diterima BUD/Kuasa BUD paling lambat Senin, 02 Desember 2024 pada jam kerja.
Sedangkan mengenai Belanja Bansos Uang yang Direncanakan harus sudah diterima BUD/Kuasa BUD paling lambat pada Jumat, 20 Desember 2024 pada jam kerja.
Adapun, Permohonan pencairan atas Belanja Tidak Terduga secara lengkap dan sah sesuai Peraturan Perundang-Undangan harus sudah diterima BUD/Kuasa BUD paling lambat Selasa, 31 Desember 2024 pada jam kerja.
Lebih lanjut, SPM Ganti Uang (Revolving GU) terakhir harus sudah diterima BUD/Kuasa BUD paling lambat Jumat, 22 November 2024 pada jam kerja. Sedangkan, SPM GU KKPD harus sudah diterima BUD/Kuasa BUD paling lambat pada Jumat, 27 Desember 2024 pada jam 12:00 WIB. Untuk belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) paling lambat pada Jumat, 20 Desember 2024.
Untuk SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP), harus sudah diterima BUD/Kuasa BUD paling lambat Jumat, 22 November 2024 pada jam kerja kecuali untuk SPM-TU Belanja Tidak Terduga (BTT) paling lambat pada Selasa, 31 Desember 2024.
Terakhir, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa Sisa UP dan/atau TUP yang masih berada pada Kas Bendahara Pengeluaran, oleh Bendahara Pengeluaran bersangkutan harus disetor kembali ke RKUD Provinsi Banten paling lambat pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Posisi kas seluruh bendahara pengeluaran dan/atau bendahara pengeluaran pembantu per tanggal 31 Desember 2024 harus bersaldo Rp0,00,- (nol rupiah).
Kepala BPKAD Banten menyampaikan tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah pihaknya ingin memberikan penekanan dan warning langsung kepada para pengelola penatausahaan di seluruh perangkat daerah agar mengikuti langkah – langkah yang BPKAD Provinsi Banten telah lakukan demi terciptanya tata kelola keuangan yang tertib, efektif, dan efisien.
“Kita ingin memberikan warning kepada para pengelola penatausahaan di seluruh perangkat daerah agar mengikuti langkah – langkah yang kita lakukan, ” jelasnya.
Sosialisasi surat edaran tersebut, kata Rina Dewiyanti, dilakukan dalam rangka upaya menertibkan seluruh proses pengelolaan keuangan menjelang akhir tahun anggaran 2024.
“Jadi mereka (PPK-SKPD dan Bendahara) diwarning sejak awal, artinya memungkinkan optimalisasi pengelolaan keuangan bisa tercapai dengan lebih baik pada tahun ini,” tuturnya. (bin)