Dalam rangka mewujudkan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Gerakan Peduli Perlindungan Pekerja Rentan merupakan sebuah inovasi dan gagasan yang diwujudkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada pertengahan tahun 2016, bertujuan untuk mengakomodir penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah yang rentan, dengan sumber dana iuran dari donatur.
Donasi iuran yang dibayarkan oleh donatur akan langsung tercatat sebagai bantuan sosial dalam bentuk iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada saudara-saudara kita, pekerja informal atau bukan penerima upah.
Pada kesempatan ini Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir memberikan apresiasi kepada perusahaan dengan melakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Bank Oke Indonesia atas partisipasinya karena telah memberikan dana CSR untuk 300 orang pekerja rentan.
Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir menyampaikan “Penghargaan ini merupakan ucapan terimakasih kami kepada Bank Oke Indonesia karena telah peduli dengan para pekerja rentan”.
Chairul menambahkan semoga kedepannya tidak hanya Bank Oke Indonesia namun seluruh lembaga baik pemerintahan maupun swasta dan juga perusahaan di wilayah jakarta pusat dapat ikut serta dalam bergotong royong memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan.
Efdinal Alamsyah selaku Direktur Compliance menyampaikan “Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir atas apresiasi yang telah diberikan, untuk saat ini kami bisa membantu 300 pekerja rentan. Nantinya mungkin bisa lebih dari itu”.
Menurut Efdinal program ini sangat mulia. Karena hanya menanggung iuran Rp. 16.800,- per orang per bulan para pekerja rentan sudah mendapatkan perlindungan untuk dua program kepesertaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Program ini masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU). Jadinya bisa dua program kecelakaan kerja dan kematian. Yang terpenting layanan yang kami berikan penuh. Untuk kecelakaan kita tanggung seluruh biayanya asalkan sesuai indikasi medis. Sementara untuk kematian, kalau sebelumnya, hanya mendapatkan Rp 24 juta, sekarang Rp 42 juta,” ujar Chairul.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Leny Darsojo selaku Human Resources Division Head, Noro Fajar Prianggoro selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan Nur amali selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.