SERANG, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Selasa (29/09/2026).
Tiga rancangan regulasi yang dibahas terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2027.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menekankan pentingnya memastikan setiap regulasi daerah yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dalam penyusunan peraturan daerah, kita harus memastikan prosesnya dilakukan secara komprehensif, mulai dari legal analitik, legal serving, legal searching, hingga legal media. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pagar.
Dalam rapat tersebut, Pagar juga mengingatkan agar penyusunan regulasi di wilayah Banten memperhatikan kebijakan nasional, termasuk arahan Presiden terkait pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Untuk di Banten, kita harus memastikan tidak ada perda yang membuka ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan instruksi Presiden,” tegasnya.
Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan substansi ketiga rancangan regulasi memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan. Proses ini juga menjadi ruang koordinasi antara Kanwil Kemenkum Banten dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyempurnakan konsepsi regulasi sebelum ditetapkan.
Turut hadir Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa, serta jajaran pemangku kepentingan dan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kanwil Kemenkum Banten.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat sinergi dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











