Jakarta, Gitamedia.com – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdiklat MK RI) sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta pemahaman konstitusi bagi para praktisi hukum di bidang teknologi informasi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) maupun pengurus daerah PERATIN.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H.; Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tomi, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C); serta Ketua DPC PERATIN, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H.
Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Pusdiklat MK RI merupakan langkah strategis dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan berdampak langsung terhadap sistem hukum nasional.
“Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru dalam praktik hukum. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan para advokat PERATIN tidak hanya memahami aspek teknis teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tomi, menilai kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat di bidang teknologi informasi.
“Sinergi dengan Pusdiklat MK RI akan membuka ruang pembelajaran yang lebih luas bagi anggota PERATIN untuk terus memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum konstitusional serta implikasinya terhadap dinamika hukum digital di Indonesia,” tuturnya.
Di tingkat daerah, Ketua DPC PERATIN, Herman Febrian Labi Atmaja, menyambut baik terjalinnya kemitraan tersebut. Menurutnya, akses terhadap program pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi Mahkamah Konstitusi akan memberikan manfaat besar bagi para praktisi hukum dalam menghadapi berbagai persoalan dan sengketa digital yang semakin kompleks.
“Kerja sama ini menjadi peluang yang sangat baik bagi advokat di daerah untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman konstitusi dalam menghadapi perkembangan perkara-perkara digital yang semakin dinamis,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, PERATIN dan Pusdiklat MK RI sepakat untuk mengembangkan berbagai program bersama, mulai dari pelatihan, seminar, diskusi ilmiah, hingga penguatan literasi hukum konstitusi bagi advokat di seluruh Indonesia.
Kedua institusi optimistis bahwa kolaborasi tersebut akan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai konstitusi di era digital.
Tentang PERATIN
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) merupakan organisasi profesi advokat yang berfokus pada penanganan perkara serta pengembangan keilmuan hukum di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transformasi digital. PERATIN berkomitmen mendorong peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan integritas advokat dalam menghadapi perkembangan hukum di era digital. (Redaksi Gitamedia)











