TANGSEL, Gitamedia.com – Untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum usaha melalui merek kolektif dan legalitas usaha Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan di Trembesi Hotel, Rabu (21/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, serta para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pelaku UMKM di wilayah Tangerang Selatan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan surat rekomendasi merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih wilayah Tangerang Selatan yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terhadap perlindungan hukum produk koperasi dan UMKM.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan bahwa kegiatan ini mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. “Saat ini di Tangerang Selatan terdapat 54 koperasi Merah Putih. Agar koperasi bisa berkembang dan maju, produk-produknya perlu memiliki perlindungan hukum seperti merek kolektif agar mampu bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, merek kolektif dapat digunakan oleh koperasi atau kelompok usaha untuk melindungi nama dan produk yang digunakan bersama. Dengan adanya perlindungan hukum, produk UMKM dan koperasi akan memiliki nilai tambah dan lebih dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa Provinsi Banten saat ini telah memiliki 16 merek kolektif yang berasal dari Koperasi Merah Putih. “Kota Tangerang Selatan memiliki potensi yang sangat besar untuk mendaftarkan merek kolektif karena memiliki banyak koperasi dan kreativitas masyarakat yang luar biasa,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan merek usaha dan kekayaan intelektual yang dimiliki.“Aspek hukum dalam usaha bukan beban, tetapi investasi jangka panjang untuk melindungi usaha dan meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap semakin banyak koperasi dan UMKM yang sadar pentingnya perlindungan hukum terhadap produk usaha mereka.











