SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, petugas menemukan 112 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil operasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AP (22), yang diduga sebagai pemilik sekaligus penguasanya barang haram tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih terus terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Barang bukti yang diamankan kini telah dibawa untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi di balik kasus tersebut.
Satresnarkoba Polres Serang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayahnya.











