TANGERANG, Gitamedia.com – Dalam rangka mendorong UMKM berkembang tidak hanya dari sisi produksi, namun juga memiliki perlindungan hukum serta identitas usaha yang jelas, sehingga mampu bersaing dalam skala yang lebih luas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan sosialisasi Kekayaan Intelektual dan dan Perseroan Perorangan.
Diikuti 140 orang peserta, kegiatan berlangsung di Hotel Yasmin Karawaci, Tangerang, Selasa (21/04/2026), dengan Mengusung tema “Sosialisasi Merek Kolektif Bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan, Penguatan Kerja Sama dan Sentra KI”,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan utama UMKM saat ini tidak hanya terletak pada kualitas produk, tetapi juga pada aspek legalitas dan pelindungan hukum.
Ia menyampaikan bahwa produk yang baik tanpa perlindungan yang memadai akan rentan terhadap penyalahgunaan dan sulit berkembang secara berkelanjutan.
“Di era kompetisi global, produk tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas, perlindungan hukum, dan nilai tambah agar mampu bersaing. Indikasi Geografis dan Merek Kolektif menjadi instrumen penting untuk melindungi ciri khas produk daerah sekaligus meningkatkan nilai jualnya,” ujar Pagar Butar Butar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemudahan akses legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan. Menurutnya, model badan usaha ini memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dengan proses pendirian yang sederhana, biaya terjangkau, serta memberikan akses lebih luas terhadap pembiayaan dan pasar.
“Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen strategis agar pelaku usaha dapat lebih profesional, memiliki kepastian hukum, dan lebih mudah mengembangkan usahanya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dalam sambutannya yang mewakili Bupati Tangerang, menekankan bahwa UMKM memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus representasi identitas lokal.
Ia menyampaikan bahwa pelindungan melalui kekayaan intelektual menjadi kunci dalam menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan daya saing.
“Produk lokal tidak hanya harus berkualitas, tetapi juga harus memiliki identitas merek yang kuat sebagai bentuk kepercayaan dan kebanggaan. Melalui perlindungan seperti merek kolektif dan indikasi geografis, keaslian produk dapat terjaga sekaligus meningkatkan nilai ekonomi,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta S.T. Simanjuntak, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Banten, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, dan Himbara Bank Republik Indonesia Regional 8 Jakarta 3.











