JAKARTA, 17 Maret 2026 – Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak sekadar melakukan penyegelan terhadap lapangan-lapangan padel yang bermasalah secara administratif. Pendekatan penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan solusi berimbang demi menjaga hak atas kesehatan masyarakat.
Pernyataan ini muncul menanggapi maraknya penyegelan fasilitas olahraga padel akibat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga persoalan peruntukan lahan dan keluhan kebisingan.
Perwakilan Tim Advokasi, yang terdiri dari Samuel Octavianus, Johan Imanuel, Manatap Gurion, Irwan Lalegit, dan Gunawan Liman, menegaskan bahwa meskipun kepatuhan regulasi itu penting, pemerintah tidak boleh menutup mata pada dampak sosialnya.
“Penyegelan secara langsung tanpa solusi transisi berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga yang layak,” ujar perwakilan tim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).
Menurut tim, pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk melakukan pembinaan dan penataan alih-alih langsung melakukan penutupan total. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengorbankan hak kesehatan warga dan keberlangsungan usaha pelaku ekonomi.
Apalagi, saat ini Jakarta masih menghadapi kendala keterbatasan ruang publik. Tim Advokasi menyoroti kondisi taman kota di DKI Jakarta yang banyak dilaporkan tidak terurus dan memiliki fasilitas rusak. Hal inilah yang mendorong masyarakat mencari alternatif olahraga di tempat privat yang lebih nyaman seperti lapangan padel.
“Penegakan hukum tetap penting, namun jangan sampai mengorbankan dua hal sekaligus: hak atas kesehatan masyarakat dan ekonomi warga,” pungkas mereka. (sg)











