JAKARTA, 14 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta merespons keras tragedi kemanusiaan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Bung Andrie Yunus, pada 13 Maret 2026. GMNI menilai serangan brutal berupa penyiraman air keras tersebut bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk teror negara terhadap pembela HAM.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Bung Deodatus Sunda Se (Dendy Se), menegaskan bahwa insiden ini merupakan puncak dari rangkaian intimidasi panjang yang dialami Andrie Yunus. Sejak Maret 2025, Andrie dikenal vokal menolak pengesahan RUU TNI hingga meluncurkan laporan investigasi terkait kekerasan demonstrasi Agustus 2025.
“Hanya bangsa yang berani mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri yang akan berdiri dengan kuatnya. Apa yang menimpa Bung Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang menjaga supremasi sipil,” ujar Dendy Se dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/3).
Menggunakan perspektif Antonio Gramsci, GMNI Jakarta membedah bahwa serangan ini adalah bentuk Dominasi Tanpa Konsensus. Dendy menjelaskan bahwa penguasa saat ini mulai menggunakan perangkat kekerasan (coercive apparatus) karena instrumen ideologisnya gagal mendapatkan legitimasi rakyat.
“Andrie Yunus diserang karena ia konsisten meruntuhkan hegemoni penguasa yang mencoba menyelundupkan kembali dwifungsi dan militerisme ke ruang sipil. Ini adalah tanda-tanda lahirnya otoritarianisme baru yang harus dilawan oleh seluruh elemen gerakan,” lanjutnya.
GMNI Jakarta menegaskan bahwa sebagai organisasi yang berlandaskan Marhaenisme, mereka tidak akan tinggal diam melihat pembela kaum tertindas dianiaya. Serangan terhadap aktivis HAM dianggap sebagai serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
DPD GMNI DKI Jakarta mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap aktor intelektual di balik serangan ini dan menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk remiliterisasi yang mengancam kedaulatan warga negara.
“Kami berdiri bersama Bung Andrie Yunus dan KontraS. Perlawanan tidak akan surut hanya karena siraman air keras; justru ini menjadi bahan bakar bagi kami untuk melipatgandakan kekuatan melawan hegemoni yang menindas,” tutup Dendy.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan keras terkait serangan brutal yang menimpa pembela HAM, Andrie Yunus. GMNI menilai peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga negara sesuai amanat konstitusi.
Dalam keterangannya, DPD GMNI DKI Jakarta menegaskan bahwa dalam kacamata Marhaenisme, sosok Andrie Yunus merupakan garda terdepan pembela hak rakyat kecil yang tertindas oleh kebijakan struktural. Penyerangan di ibu kota negara dipandang sebagai bukti nyata rapuhnya perlindungan negara.
“Secara konstitusional, negara telah gagal menjalankan mandat Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945. Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di pusat kekuasaan, ini adalah sinyal bahaya bagi keadilan di Indonesia,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Merespons situasi ini, DPD GMNI DKI Jakarta melayangkan empat poin tuntutan utama:
Intervensi Langsung Presiden: Mendesak Presiden RI untuk tidak tinggal diam dan memastikan kebebasan sipil tidak mati di tangan premanisme politik. Presiden dianggap bertanggung jawab penuh atas keselamatan para pejuang HAM.
Deadline 3×24 Jam untuk Kapolri: Mendesak kepolisian untuk membongkar aktor intelektual (intellectual dader) di balik teror ini, bukan hanya menangkap eksekutor lapangan. GMNI memperingatkan adanya dugaan pembiaran sistematis (omission) jika tidak ada progres nyata dalam waktu dekat.
Tolak Remiliterisasi: Menolak segala upaya menghidupkan kembali praktik otoritarianisme melalui revisi UU TNI yang dinilai inkonstitusional dan berpotensi membungkam suara kritis.
Jaminan Keamanan Aktivis: Menuntut negara menjamin keselamatan Andrie Yunus serta seluruh elemen masyarakat sipil yang menyuarakan kebenaran.
Sebagai penutup, DPD GMNI DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa teror terhadap satu aktivis adalah ancaman bagi seluruh gerakan rakyat.
“Kami tidak akan membiarkan benih-benih fasisme tumbuh subur. Ganti rezim penindas, tegakkan kedaulatan rakyat! Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tegas mereka dalam pernyataan penutupnya.











