Jakarta (gitamedia.com) –Pengacara sekaligus Aktivis Senior GMNI Fredi Moses Ulemlem,S.H.,M.H. menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto .
Dalam surat terbukanya yang diterima media, Fredi Memohon Perhatian Khusus Kebabasan beribadah menurut agama dan keyakinan bagi umat Kristen di Indonesia.
Berikut Kutipan Surat Terbuka yang disampaikan Fredi Moses Ulemlem,S.H.,M.H
Surat Terbuka
Kepada Yth:
Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto
Di
Istana Negara
Jln. Merdeka Utara, RT. 3/RW. 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta 10110.
Perihal : Mohon perhatian khusus kebebasan beribadah menurut agama dan keyakinan bagi Umat Kristen di Indonesia.
Dengan hormat,
Dapat kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bahwa Intoleran adalah sikap atau perilaku yang tidak mau menerima perbedaan, baik dalam hal keyakinan, pendapat, budaya, maupun identitas lainnya.
Sebentar lagi kita akan merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke -80 tahun, namun Umat Kristen di seluruh Indonesia sampai saat ini belum merdeka dari kebebasan beragama dan beribadah menurut keyakinan yang di imani.
Baru-baru ini dalam tahun 2025 terjadi tindakan Intoleran pada beberapa daerah dan umat kristen telah menjadi korban kekerasan. Anak-anak kristen dibawah umur menjadi saksi sekaligus menjadi korban kekerasan dan rasa trauma yang luar biasa. Terakhir kami mendapatkan informasi tindakan intoleran di Garut Jawa Barat tanggal 2 Agustus 2025.
Oleh karena itu ijinkan kami untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Umat Kristen adalah warga negara Indonesia yang dijamin haknya oleh konstitusi (UUD) 1945 pasal 28 dan pasal 29 untuk beribadah menurut agama dan keyakinan.
2. Bahwa umat Kristen selama ini merasa tidak dijamin oleh negara mengenai hal kebebasan beribadah menurut agama dan keyakinan.
3. Bahwa umat kristen sepertinya oleh negara bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa dalam hal berbangsa dan bernegara.
4. Bahwa umat Kristen saat ini diabaikan oleh negara , terbukti dalam tahun 2025 ini terjadi secara masif tindakan intoleran dibeberapa daerah.
5. Bahwa kami mempertanyakan dimana kehadiran negara, dimana tanggung jawab negara untuk melindungi umat kristen sebagai rakyat.
6. Bahwa kami meminta kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar tegas terhadap pelaku Intoleran di Indonesia.
7. Bahwa negara tidak boleh berkompromi dengan kelompok intoleran di Indonesia.
8. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mampu memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi umat kristen dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan.
9. SKB 2 Menteri, atau Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, menjadi salah satu akar masalah terjadinya intoleran di Indonesia.
10. Bahwa interpretasi terhadap SKB 2 Menteri dan implementasinya yang memicu terjadinya intoleran.
11. Bahwa Masalah intoleran kompleks dan terkait dengan berbagai faktor seperti egoisme, kurangnya empati, dan prasangka.
12. Bahwa kami minta SKB 2 Menteri segera dicabut.
13. Bahwa SKB 2 Menteri mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Ketidakjelasan aturan dan proses perizinan, serta interpretasi yang berbeda di lapangan, menjadi pemicu masalah intoleransi.
14. Bahwa didalam konstitusi jelas menjamin hak warga negara beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Dengan demikian kami meminta kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar punya perhatian dan tegas terhadap kelompok intoleran, sehingga umat kristen tidak terus menjadi korban kekerasan, rumah ibadah ditutup dan lain sebagainya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Merdeka!!!!!!!!!!!
Hormat saya,
Ttd
Fredi Moses Ulemlem
(sg)











