JAKARTA, Gitamedia.com – Kasus hukum yang menjerat Budiman Tiang, pemilik lahan proyek The One Umalas, terus menjadi sorotan. Dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta, Jakarta (Senin, 2/6/2025), Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners memaparkan kronologi lengkap konflik yang kini memicu gugatan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Permasalahan bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan The One Umalas antara Budiman Tiang dan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), yang kemudian menggandeng PT Magnum Estate International (MEI) sebagai mitra operasional. Budiman Tiang adalah pemilik sertifikat HGB No. 619, 620, 621, dan 622 di Krobokan, Badung, Bali, lokasi berdirinya proyek tersebut.
Seiring waktu, PT SUP disebut tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Dengan alasan kekurangan modal, mereka meminjam dana sebesar Rp24 miliar dari Budiman Tiang. Namun dana tersebut justru tidak digunakan untuk melanjutkan proyek, melainkan untuk keperluan lain.
“Setelah klien kami memberikan pinjaman, proyek tetap mangkrak. Akhirnya, Budiman Tiang mengambilalih pengelolaan untuk menyelamatkan hak para investor,” ujar Hendrikus Hali Atagoran dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners.

Diketahui pula bahwa Budiman hanya dijanjikan kompensasi awal Rp425 juta serta 46 persen saham dari kerjasama, namun hingga kini tak pernah menerima dividen. Masalah bertambah ketika ditemukan transaksi kripto yang tidak disetorkan ke perusahaan. Akhirnya, disepakati pembelian saham oleh PT Magnum Estate International sebesar 34 persen senilai kurang lebih Rp500 miliar yang dicicil.
Namun, setelah menyetorkan properti senilai Rp145 miliar, pihak PT SUP dan MEI menganggap kewajiban telah lunas—bertentangan dengan perjanjian notarial yang sah.
“Perjanjian tersebut diteken bersama dan diregister di notaris. Tapi mereka justru ingkar janji. Inilah yang memicu konflik hukum,” tegas Hendrikus.
Sejak penjualan saham 2,5 tahun lalu, banyak proyek terhenti dan tidak memiliki izin lengkap. Ratusan investor pun belum mendapatkan unit yang dijanjikan. Budiman Tiang akhirnya menggugat PT SUP dan MEI ke Pengadilan Negeri Denpasar atas dasar wanprestasi.
“Masalah-masalah ini timbul setelah akta kerjasama operasional ditandatangani pada 28 Desember 2021 (Akta No. 34). Dari sinilah skenario untuk menyingkirkan Budiman mulai terlihat,” katanya.
Hendrikus juga menyebut adanya upaya non-hukum untuk mengambilalih manajemen The One Umalas dari tangan Budiman Tiang. PT MEI sendiri kini menggunakan jasa hukum dari Kantor Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui bahwa PT Magnum Estate International dan entitas terkait seperti PT Indonesia Capital Group (ICG) dipimpin oleh dua warga negara Rusia, Igor Maksimov selaku Direktur Utama, dan Stanislav Sadovnikov sebagai Komisaris Utama. Kedua nama ini juga sebelumnya pernah dilaporkan oleh Budiman Tiang atas dugaan penggelapan dana investor, namun laporan tersebut tidak diproses.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut investasi asing, pengelolaan proyek properti besar, dan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang justru menggugat wanprestasi. (Karim)











