Serang,(gitamedia.com) – Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang akan merumahkan tenaga honorer sebagai langkah efesiensi anggaran. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari implementasi instruksi Presiden (inpres) Nomor 5 tahun 2025 yang mengatur pengurangan anggaran pemerintah daerah, serta pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono menjelaskan “bahwa tidak semua tenaga honorer akan dirumahkan. Pemkot Serang akan merumahkan tenaga honorer yang bekerja kurang dari dua tahun sementara itu tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun akan dipertahankan dan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPK paruh waktu”.
Meski ada efesiensi, Karsono menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat yang tidak menginginkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengurangan tenaga honorer .(Karina)











