Kab.Tangerang, (gitamedia.com)-DPRD Kabupaten Tangerang bersama Bupati menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk menjadi Perda. Pertama, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di luar Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kedua, tentang Perubahan atas Perda No. 7 tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja. Kedua peraturan tersebut disahkan dalam rapat paripurna pada Senin, (19/08/2024).
Ketertiban umum di kawasan bandara perlu dilakukan guna mengatur kegiatan khusus masyarakat sehingga keselamatan dan keamanan dalam penerbangan lebih terjamin. Lain dari itu, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja memerlukan beberapa penyesuaian agar kinerja pelayanannya lebih efektif, profesional dan optimal. Kedua hal tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkab Tangerang.
Ke delapan fraksi di DPRD pun telah membacakan pandangan akhir untuk menyetujui agar kedua Raperda Inisiatif tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah guna menjamin ketertiban di masyarakat, mendukung tata kelola pemerintahan, serta untuk mendorong percepatan pembangunan melalui kepastian hukum.
Dalam rapat ini juga, DPRD bersama Bupati menyutujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024. Wakil ketua I H. Astayudin menyampaikan dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Adapun tujuan dari Perubahan KUA, yakni untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran; memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan agar berdaya guna dan berhasil guna; mengoptimalkan pelaksanaan APBD; dan merumuskan kebijakan sesuai dengan perubahan asumsi dasar perubahan KUA.
Terkait ini, Badan Anggaran telah merumuskan beberapa saran, diantaranya:
- Hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 menjadi acuan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Perubahan;
- Guna menjaga konsistensi Pembangunan, program prioritas pembangunan tahun 2024 harus diselesaikan termasuk pengadaan sport center dan media center guna memperluas jaringan internet;
- Perlu dibangun sinergitas dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan provinsi; dan
- Mengapresiasi peningkatan anggaran untuk urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar.
Disampaikan Pj. Bupati Andi Ony bahwa struktur anggaran Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp7,78 triliun, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,10 triliun;
- Pendapatan Transfer sebesar Rp3,67 triliun;
- Lain Lain Pendapatan sebesar Rp5,61 miliar.
Lebih lanjut, Andi Ony juga menyampaikan struktur anggaran Belanja Daerah, yang sebelum dan sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp8,78 triliun, yang dialokasikan kepada:
- Belanja Operasi sebesar Rp6,07 triliun;
- Belanja Modal sebesar Rp1,80 triliun;
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp49,96 miliar;
- Belanja Transfer sebesar Rp852,57 miliar.
Adapun struktur Pembiayaan juga sebelum dan sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yang terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1,009 triliun;
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp12,24 miliar.
Beberapa hari ke depan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera melakukan asistensi RKA berdasarkan kesepakatan Perubahan KUA dan PAS yang telah ditandatangani bersama saat ini untuk kemudian dihimpun menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan R-APBD Perubahan tahun 2024.(fg)











