TANGERANG, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol bersama anggota Komisi IX DPR RI, H. Muhammad Rizal menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.
Adapun peserta BPJAmsostek yang meninggal dunia tersebut ialah almarhum Asep Zamasari Azis dan Sulaeman.
Almarhum Asep Zamasari Azis merupakan karyawan PT Jaya Beton Indonesia yang telah meninggal dunia. Sehingga ia berhak mendapatkan santunan dari BPJamsostek dengan total Rp. 348.585.580. Adapun rinciannya ialah Santunan JKM Rp. 42.000.000, santunan JHT Rp. 140.013.700, santunan JP/tahun Rp. 7.571.880 dan Beasiswa 2 orang anak SMA-Kuliah Rp. 159.000.000.
Sedangkan Almarhum Sulaeman merupakan karyawan PT Superex Raya, ia meninggal akibat kecelakaan kerja. Sehingga ia mendapatkan santunan dari BPJamsostek sebesar Rp. 412.168.360. Adapun rinciannya ialah santunan JKK JKM Rp. 254.915.200, santunan JHT Rp. 71.652.360, santunan JP/tahun Rp. 4.600.800 dan Beasiswa untuk 1 orang anak Rp. 81.000.000.
Diketahui bahwa penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi bersama anggota Komisi IX DPR RI, H. Muhammad Rizal usai melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada di Kota Tangerang.
Saat ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucap Zain.
“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak kedua almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Zain.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Namun, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bekerja ia mendapatkan santunan sebesar 48 dikali upah yang didaftarkan.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat pekerja mampu bekerja lebih keras dan lebih produktif tanpa dihantui kecemasan menghadapi risiko sosial karena telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK karena apapun pekerjaan anda, semua bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai dengan salah satu tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” tutup Zain.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, H. Muhammad Rizal mengapresiasi atas dilakukannya penyerahan santunan tersebut. “Kami Komisi IX DPR RI sangat mengapresiasi serta mendukung program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini, karena melalui program ini seluruh pekerja beserta keluarganya dapat terlindungi,” ucapnya.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Terutama kepada seluruh pengusaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera di daftarkan,” tutupnya.











