SERANG, (Gitamedia.com) – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara kepada seluruh perwakilan Hotel di Wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, l Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aston Anyer Beach Hotel pada Selasa (28/02). Adapun kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto serta dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, seluruh perwakilan Hotel di Wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, l Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak serta Perwakilan Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyampaikan menyampaikan bahwa maksud kegiatan komunikasi, informasi, edukasi dan partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jawara sebagai salah satu wujud Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dalam upaya dukungan terhadap tindak lanjut peluncuran Aplikasi APOA Jawara oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan teknis pelaksanaan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh Hotel di Wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, l Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya prosedur penggunaan yang mudah dari APOA JAWARA, diharapkan kewaspadaan serta fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian dapat terlaksana dengan optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menambahkan bahwa Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing.
“Adapun mekanisme pengawasan keimigrasian salah satu caranya dilaksanakan melalui pelaporan orang asing yang dilakukan oleh pemilik penginapan, hotel dan mess sebagaimana amanat Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” katanya.
“Dan dalam hal pelaporan orang asing, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data dan informasi mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas, sehingga petugas penginapan harus mematuhi setiap perintah untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempat penginapannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tejo Harwanto menyatakan bahwa melalui Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menginisiasi pembuatan “Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara” yang selanjutnya diharapkan akan mempermudah dalam dukungan proses pelaporan orang asing, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda dan tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke Wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan / tempat menginapnya akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia dan Banten pada khususnya baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait,” imbuhnya.
“Untuk itu keberhasilan dalam pengawasan orang asing ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk bekerja bersama serta berpartisipasi dalam rangka penegakan yuridiksi negara. Pada kesempatan ini kami sangat berharap kiranya dengan adanya Kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi Dan Partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jawara dapat menjadi dukungan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sehingga benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.











