Serang, (gitamedia.com) – Sahabat BPN Banten, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016 adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPATS merupakan bagian dari PPAT sehingga dalam menjalankan tugas jabatannya dituntut harus profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya untuk mewujudkan PPAT yang profesional, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai instansi Pembina PPAT se-Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kualitas PPATS Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Selasa (2/11/2021).
“Acara ini sangat penting, PPATS selain bertugas sebagai kepala kecamatan juga diberi tambahan menjalankan tugas sebagai PPAT di wilayah kerjanya, sehingga ada peraturan-peraturan yang perlu dipahami didalami,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam sambutannya.
Masih di kegiatan yang sama Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Banten Periasman Effendi menyampaikan “Penting sekali peningkatan kualitas PPAT karena dengan adanya UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja-red) banyak regulasi yang harus kita ketahui dan kita sesuaikan dalam menjalankan tugas, sekaligus sosialisasi peraturan-peraturan yang baru,” ujarnya.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas PPATS dalam menjalankan jabatan ini dihadiri Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Masyhuri, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Banten Periasman Effendi, dan Udin Nasrudin sebagai narasumber juga sejumlah PPATS di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
Adapun kegiatan ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran _Covid-19_ yakni dengan pembatasan undangan yang hadir secara tatap muka, sepanjang acara peserta wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak satu sama lain. (Ida)