TANGERANG, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Adapun santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Hamdan, warga Margasari, Kecamatan Karawaci, peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone.
Kemudian ahli waris almarhum Nunung Sukaesih, pekerja sosial masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol serta Marta, warga Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, peserta dari Cabang Batuceper.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin pada acara Safari Pembangunan yang digelar di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Periuk, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain santunan Jaminan Kematian, Wali Kota Tangerang Sachrudin juga menyerahkan kartu kepesertaan pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Tangerang. Kartu tersebut diberikan kepada Nurlaela, seorang pekerja ojek online.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan mengapresiasi kepedulian Pemkot Tangerang terhadap pekerja rentan yang ada di wilayah Kota Tangerang.
“Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja rentan,” kata Hazairin.
“Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang yang telah peduli terhadap kesejahteraan pekerja rentan yang ada di wilayah Kota Tangerang,” ucap Hazairin.
Hazairin menyebutkan, bahwa saat ini sebanyak 22 ribu pekerja rentan dari berbagai profesi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan Pemkot Tangerang.
“Program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Sosial Kota Tangerang. Melalui pendanaan APBD, Pemkot Tangerang mendaftarkan para pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, pedagang kecil, hingga pekerja sosial. Program ini bertujuan agar pekerja rentan tersebut memiliki jaminan perlindungan dasar,” ungkap Hazairin.
“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga peserta bisa bekerja dengan lebih aman dan tenang,” lanjut Hazairin.
Tidak lupa, Hazairin juga mengimbau agar perusahaan di wilayah Kota Tangerang untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Hazairin juga mendorong perusahaan memanfaatkan dana CSR untuk melindungi pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan. “Program ini cukup berdampak bagi masyarakat pekerja rentan dengan mendapatkan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami juga mendorong agar perusahaan-perusahaan turut ambil bagian melalui CSR nya untuk melindungi pekerja rentan yang ada di sekitarnya,” tutup Hazairin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya mereka yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan perlindungan secara mandiri.
Acep menuturkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga cabang BPJS, yaitu Cabang Cikokol, Cimone, dan Batuceper. Dia menyebut, sebanyak 22.800 jiwa pekerja rentan di Kota Tangerang sudah diberikan perlindungan sosial oleh pemerintah kota.











