TANGERANG, (Gitamedia.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia.
Ketiga ahli waris tersebut ialah ahli waris dari Almarhum Ade Muhimah, Ilyas dan Saadah. Adapun ketiganya merupakan guru ngaji di Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang.
Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Yan Dwiyanto.
Saat ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Yan Dwiyanto mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.
“Dan kami hadiri disini sebagai perwakilan negara dalam menyerahkan hak kepada Almarhum yang merupakan peserta aktif BPJamsoatek,” lanjutnya
Yan Dwiyanto menjelaskan bahwa ketiga ahli waris tersebut masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000. “Ketiga almarhum ini merupakan peserta aktif BPJamsostek dari sektor bukan penerima upah (BPU). Untuk itu, semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.











