JAKARTA,GITAMEDIA.COM– Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (22/03/2026).
Surat tersebut berisi desakan agar orang nomor satu di Kepolisian RI itu mengambil tindakan tegas dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dalam keterangannya di Jakarta, Fredi menekankan perlunya efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum agar kasus-kasus yang mangkrak dapat segera menemui titik terang.
“Kami memohon Bapak Kapolri untuk memberikan atensi khusus dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan efektif,” ujar Fredi.
Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam permohonan tersebut:
Pertama, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020-2021. Kasus ini merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tertanggal 8 Juli 2024.
Kedua, adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tertanggal 1 Oktober 2025.
Ketiga, dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan yang menghubungkan Desa Lurang dan Desa Uhak di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Fredi berharap Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit dapat menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus-kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama warga Maluku Barat Daya yang terdampak langsung oleh pembangunan yang diduga bermasalah.
Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam, hingga Kapolda Maluku.
“Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan harapan ada tindak lanjut nyata demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
(sg)











