KABANJAHE, GITAMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Karo merespons isu terkait penggunaan mobil dinas oleh Kejari Karo dengan memberikan klarifikasi resmi.
Sekdakab Karo, Gelora Kurnia Ginting, selaku pengelola barang, bersama Kepala BKAD, Sri Harmonista Br Kaban, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut, Jumat (03/04/2026).
Pihak Pemkab Karo menjelaskan, kendaraan operasional yang dipinjam pakai oleh Kejari Karo merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang administrasinya telah diatur resmi dalam perjanjian, menyusul surat permohonan resmi Kejari Karo pada 2024.
Langkah ini, menurut Sekda, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ini adalah bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung kinerja, khususnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Sekda.
Pemkab Karo menjamin seluruh aset daerah dipinjamkan berdasarkan prosedur hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (sg)











