SERANG,(gitamedia.com) – DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Sabtu (05/10/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Barhum H.S. dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, dihadiri pula oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan unsur Forkopimda lainnya.
Ada 3 (tiga) agenda rapat paripurna ini diantaranya; Pembukaan Masa Persidangan ke II (Dua) Tahun Sidang 2022-2023, Jawaban Komisi Sebagai Pengusul Raperda Usul tentang Pedoman Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan, dan Persetujuan DPRD terhadap Raperda Usul Komisi V tentang Pedoman Pendidikan dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Barhum H.S mengatakan, bahwa telah dilaksanakannya kegiatan reses anggota DPRD Banten selama 8 (delapan) hari untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nanti disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Banten.
Juru bicara Komisi V DPRD Banten H. Umar Bin Barmawi menyampaikan hasil dari Pengusul Raperda Tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan serta Menjawab Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Banten tersebut dapat disimpulkan masukan dan saran keseluruhan reaksi.
Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan dengan dilandasi oleh jati diri bangsa serta kesadaran akan sistem nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
“Upaya penyelenggaraan pedoman pendidikan wawasan kebangsaan memiliki arti penting di daerah, pedoman pendidikan dan wawasan kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengalaman terhadap Pancasila itu sendiri”, ujarnya. (***)