JAKARTA, (Gitamedia.com) – Dalam rangka memastikan terciptanya universal coverage perlindungan jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Gambir lakukan sosialisasi masif kepada petugas angkut barang (porter) stasiun pasar senen.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir menyampaikan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Chairul Arianto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir menyampaikan “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat pekerja agar mendapatkan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja dapat lebih memahami akan pentingnya jaminan sosial”.
Chairul juga berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini para pekerja dapat menjadi perpanjangan tangan / penyampaian informasi kami kepada keluarga maupun masyarakat sekitar agar selalu memastikan bahwa dirinya telah terlindung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat lebih aman dan nyaman dalam bekerja dimana hal tersebut sesuai dengan kampanye dari BPJAMSOSTEK yaitu Kerja Keras Bebas Cemas karena setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para pekerja tidak perlu cemas lagi pada saat bekerja.
Hendra selaku Kepala Stasiun Pasar Senen menyampaikan “Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir atas kunjungan dan sosialisasinya, ini sungguh bermanfaat agar para porter salaku mitra dari pihak stasiun senen dapat lebih memahami apa saja hak-haknya setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan kartu peserta secara simbolis oleh Noro Fajar Prianggoro selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi kepada Hendra selaku Kepala Stasiun Pasar Senen untuk selanjutnya diserahkan kepada perwakilan pekerja Porter.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.











