TANGSEL, Gitamedia.com – Menteri UMKM RI Maman Abdurahman bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Adapun penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan saat Menteri UMKM RI Maman Abdurahman bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda melakukan kunjungan ke Dapur SPPG Khusus Serpong Lengkong Wetan di Perkantoran Lengkong Wetan, Jalan Promoter No.3, Serpong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang dan Komandan Kodim (Dandim) 0506/Tangerang, Kolonel Inf Ary Sutrisno.
Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda mengatakan bahwa perlindungan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan tindaklanjut atas kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Gizi Nasional.
“Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Gizi Nasional. Dimana tadi telah diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas SPPG karena memang petugas SPPG ini bekerja tentunya memiliki resiko jadi ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari Badan Gizi Nasional yang memastikan bahwa para pekerja di ekosistem MBG itu semuanya telah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Eko. Selasa, 29 Juli 2025.
Eko menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih menyasar kepada petugas SPPG. Namun, kedepannya akan memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem yang terlibat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
“Emang diawal kita masih menyasar ke petugas SPPG-nya tapi kedepan kita harapkan seluruh petugas dan relawan pada MBG ini akan terlindungi termasuk supplier dan segala macamnya,” ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang telah dilindungi di wilayah Provinsi Banten ini sudah 80 persen.
Selain itu, Eko juga mendorong agar seluruh pelaku UMKM yang terlibat pada program MBG ini dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini adalah suatu jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh pemerintah.
“Dan sektor UMKM ini adalah sektor yang memang kita pendekatannya pakai norma ketenagakerjaan tidak bisa kita dekati secara informal juga mungkin butuh effort yang agak lebih. Sehingga kita lebih mendorong awarness, bahwa dengan adanya perlindungan ini mereka akan melihat bahwa ternyata program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat dan sangat berguna. Karena program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu pelampung kalau terjadi suatu resiko yang terjadi di pada pelaku UMKM,” ungkap Eko.
“Untuk itu, mudah-mudahan dengan adanya perlindungan terhadap ekosistem MBG ini para pelaku usaha yang menjadi rantai pasok tadi jadi melihat dan mereka jadi awere sehingga mereka bisa mendaftar secara resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap Eko.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong agar para ekosistem yang terlibat pada program MBG dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan, pendampingan, hingga fasilitasi legalitas. Seperti BPJS Ketenagakerjaan, NIB, sertifikat halal dan izin BPOM bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra Badan Gizi Nasional dalam memenuhi kebutuhan pokok makanan pada program MBG ini,” ucapnya.
“Dan untuk menjadi supplier resmi para pelaku usaha bisa langsung terhubung dengan SPPG di daerahnya atau mendaftar sebagai mitra melalui portal mitra.dgr.go.id.,” lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan Menteri UMKM RI Maman Abdurahman mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pelaku UMKM yang menjadi supplier pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dapat terlindungi menjadi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tujuannya untuk memotifasi dan mendorong semakin banyak UMKM yang terlibat dalam program tersebut dan semakain banyak masyarakat yang juga mendapatkan kemanfataannya,” ungkapnya.