SERANG, gitamedia.com-Perusahaan di Kabupaten Serang diminta untuk memberikan waktu selama lima hari untuk karyawannya bisa melakukan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar arus mudik maupun arus balik bisa berjalan lancar.
WFA tersebut ditetapkan selama lima hari yakni dua hari sebelum Idul Fitri, tepatnya tanggal 16 dan 17 Maret 2026 dan tiga hari setelah Idul Fitri yakni pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami, mengaku telah menindaklanjuti surat edaran dari kementetian terkait himbauan agar pihak perusahaan menambahkan waktu untuk WFA bagi karyawannya menjelang libur Idul Fitri.
“Ini sifatnya himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar di tanggal tersebut diharapkan memberikan izin kepada perusahaannya agar bisa melakukan WFA,” katanya, Minggu 1 Maret 2026.
Ia mengatakan, telah menyampaikan himbauan tersebut melalui forum-forum yang dihadiri oleh Disnakertras Kabupaten Serang dangan pihak perusahaan swasta.
Ia mengatakan, respon dari pihak perusahaan cukup beragam, ada yang menerima dan ada pula perusahaan yang tidak dapat memberikan izin.
“Beberapa perusahaan sudah memberikan instruksi kepada karyawannya terkait WFA. Tapi ada juga yang tidak memberikan izin dan hanya memberikan cuti bersama, karena mereka beranggapan cukup cuti bersama, ini kan motong cuti tahunan. Itu haknya perusahaan,” ujarnya. (nur)?











