TANGERANG, Gitamedia.com – Dalam rangka melindungi seluruh ekosistem anggota, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) bersama Koperasi Marison Pasijaya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan dengan Ketua Koperasi KSP Marison Pasi Jaya Muhamad Safta Yuda. Selasa, 04 November 2025.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan mengapresiasi atas kerjasamanya yang dilakukan bersama Koperasi Marison Pasijaya tersebut.
“Baru saja kami BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Marison Pasijaya. Dimana melalui kerjasama ini nantinya seluruh ekosistem anggota Koperasi Marison Pasijaya ini dapat terlindungi seluruhnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Hazairin.
“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi atas dukungan Koperasi Marison Pasijaya ini dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Hazairin juga menambahkan bahwa kerjasama tersebut merupakan bentuk perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita harapkan dengan kerjasama ini, semakin banyak pekerja baik formal maupun informal terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hazairin menyebutkan bahwa menurut Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dan untuk ekosistem anggota Koperasi Marison Pasijaya ini dapat mengikuti dua program yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jelasnya.
“Semoga melalui kerjasama ini dapat melindungi seluruh ekosistem anggota Koperasi Marison Pasijaya ini serta memperluas cakupan perlindungan Jamsostek bagi pekerja informal,” tutup Hazairin.











