Kota Tangerang Selatan, (gitamedia.com) Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan tanda tangan bersama persetujuan revisi undang-undang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna di Gedung DPRD Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Tangerang Selatan menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Revisi ini adalah bentuk instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk membuat aturan baru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan bersama Pemkot Tangerang Selatan melakukan kajian bersama guna merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Walikota Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan terdapat aturan yang ditambahkan dan aturan yang dihilangkan dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ada sejumlah aturan baru dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2023. Seperti perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari multi tarif menjadi single tarif. Serta adanya penambahan tarif PBB untuk produksi pangan dan peternakan sebesar 0,15%.
Sedangkan untuk retribusi daerah untuk objek retribusi pelayanan kesehatan, ada penambahan tarif namun menghapus layanan administrasi. Seperti retribusi pasar dibagi atas los kering dan los basah, serta kios kering dan kios basah. Lalu untuk retribusi rekreasi, pariwisata, serta olahraga akan ditarik melalui pemanfaatan aset daerah.
Diharapkan dengan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 ini dapat memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangerang Selatan. Selain itu diharapkan dapat lebih meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan bisa menyesuaikan kepentingan umum di atas kebijakan fiskal nasional. (Advetorial)



Walikota Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan terdapat aturan yang ditambahkan dan aturan yang dihilangkan dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.








