SERANG, Gitamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.234 pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Adapun penandatanganan MoU ini dilakukan Bupati Serang Ratu Ratu Rachmatu Zakiyah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi. Selasa, 09 Desember 2025.
Untuk diketahui, bahwa dari 21.234 pekerja rentan itu terdiri dari 200 orang nelayan, 770 orang guru ngaji, 2.428 BPD, 1.110 orang pelaku usaha ekonomi produktif, 83 orang Balawista, 7.690 orang kader Posyandu, 2.016 orang Poktan dan 7.137 orang perangkat RT/RW se Kabupaten Serang.
Usai melakukan penandatanganan MoU ini, Bupati Serang bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42 Juta kepada ahli waris Almarhum Asnawi Asmara yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan juga sebagai perangkat RT/RW di Kabupaten Serang.
Saat ditemui, Bupati Serang Ratu Ratu Rachmatu Zakiyah mengatakan bahwa MoU ini bertujuan memberikan layanan sosial bagi keluarga yang bekerja di Kabupaten Serang.
“Kami hadir memastikan supaya keluarga kami yang bekerja itu mendapatkan layanan sosial. Maka di hari ini kami melakukan MOU dengan BPJS Ketenagakerjaan, kurang lebih untuk 21.234 peserta,” ujar Ratu Zakiyah.
“Dan perlindungan ini merupakan upaya mitigasi risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dihadapi oleh para pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.
Ratu Zakiyah menambahkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di-cover oleh Pemkab Serang ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan profesi yang merupakan pekerja rentan.
“Dan melalui MoU ini, Pemkab Serang melindungi 21.234 pekerja rentan yang terdiri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, Kader Posyandu, Pelaku usaha UMKM, Nelayan dan Petani serta Balawista. Dan perlindungan ini merupakan komitmen Pemkab Serang untuk memberikan jaminan kepada pekerja di sektor informal dan rentan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ratu Zakiyah menjelaskan, bahwa iuran yang dibayarkan kepada peserta ini adalah sebesar Rp16.800 per bulan.
“Adapun pembayaran iuran dilakukan dengan skema yang bervariasi, sebagian peserta sudah terbayarkan selama satu tahun penuh (Januari hingga Desember 2025) dan ada juga peserta baru yang iurannya dibayarkan untuk tiga bulan terakhir tahun 2025,” jelasnya.
Terakhir, Ratu Zakiyah menegaskan bahwa program perlindungan ini akan berlanjut tahun depan. “2026 insyaallah kami anggarkan kembali,” ujarnya.
“Namun, target jumlah peserta keseluruhan untuk tahun 2026 masih dalam proses penghitungan dan akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan bahwa iuran peserta disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Serang.
“Hingga November 2025, sebanyak 58 persen atau 461.000 pekerja lebih di Kabupaten Serang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, masih ada 386.316 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan,” kata Uus.
“Dan langkah Pemkab Serang menanggung iuran 21.234 peserta ini diharapkan dapat mendorong peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Serang secara keseluruhan,” tutup Uus.











