Kab. Tangerang, Gitamedia.com – Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Rambutan Parakan akan melalui pemeriksaan substantif.
Guna mempersiapkan secara matang, Kemenkumham Banten bersama Pemda Kab. Tangerang beserta Tim DJKI Kemenkumham melakukan rapat persiapan pemeriksaan substantif pendaftaran indikasi geografis rambutan parakan Tangerang, Kamis (25/01/2024).
“Hingga saat ini belum ada satupun Indikasi Geografis Terdaftar yang berasal dari wilayah Provinsi Banten, tentu harapan kita semua bahwa Rambutan Parakan Ini dapat menjadi Indikasi Geografis Terdaftar pertama dari wilayah Banten,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya.
Dengan terjaganya reputasi dan kualitas Rambutan Parakan ini Dodot berharap akan mampu mewujudkan dan mempertahankan harga di posisi yang terbaik sehingga akan memberikan dampak signifikan serta added value bagi masyarakat.
“Serta harapan saya, agar Rambutan Parakan ini juga tidak hanya sekadar menjadi ikon di Kabupaten Tangerang. Namun juga dipikirkan masalah pelestariannya, bahkan terwujud road map pengembangan industri hingga pariwisata berbasis Rambutan Parakan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Kabid pada Dinas pertanian dan ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Bambang menyebut bahwa proses rambutan parakan menjadi indikasi geografis telah dimulai pada 2019 dan dilanjut lagi pada tahun 2024 ini.
Sedangkan, Tim Ekspert DJKI Gunawan menjelaskan nantinya tim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menyesuaikan dengan dokumen yang diajukan.
Diharapkan dengan adanya produk Indikasi Geografis di wilayah Kabupaten Tangerang maka reputasi kawasan akan ikut terangkat dan makin dikenal. Hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.











