Serang, (gitamedia.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor Serang.
Untuk terdakwa Samad yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping dan juga selaku Sekertaris Pengadaan, Selasa (24/8/2021).
Ketua majelis hakim Hosiana Mariana Sidabalok pun mencecar Opar terkait apakah ada pengawasannya selaku pengguna anggaran dan PPK terkait perkembangan pekerjaan pengadaan lahan.
Opar menjawab bahwa dia tidak mengetahui adanya permasalahan di proses pengadaan lahan Samsat.
Namun, dia baru tahu adanya penyimpangan setelah adanya pemanggilan oleh penyidik Kejati Banten sebagai saksi.
“Sebetulnya tidak ada laporan, seharusnya ada setiap bulan. Proyek ini untuk satu tahun, (tidak ada pengawasan) karena kesibukan,” kata Opar.
Saat ditanya hakim Hosiana. Dikatakan Opar, terdakwa selalu melaporkan kepadanya secara global bahwa tidak ada masalah dengan tanah yang sudah ditentukan hasil dari studi kelayakan.
Kebutuhan Pemprov Banten untuk membangun gedung Samsat Malimping seluas 6.400 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Terdakwa Samad membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi seharga Rp 100 ribu per meter.
“Terdakwa beli tanah itu dibeli secara pribadi yang peruntukannya untuk Samsat. Seharusnya atas nama Bapenda,” ujar Opar.
Opar juga tidak membantah pertanyaan hakim soal tidak ada pemeriksaan internal dari Bapenda terkait proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 860 juta.
Didakwa memperkaya diri sendiri Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Malimping, Lebak, Banten, Samad didakwa dalam kasus korupsi.
Ia didakwa memperkaya diri sendiri dalam pengadaan lahan seluas 6.510 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.
“Perbuatan terdakwa Samad yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 680 juta yang berasal dari selisih lebih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah,” ungkap jaksa Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (12/8/2021).
Samad kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bin)