Kabupaten Serang,(gitamedia.com) – Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah gagal dilantik oleh presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Ratu Zakiyah gagal dilantik bersama wakilnya, Najib Hamas lantaran sengketa Pilkada masih berlanjut di mahkamah konstitusi (MK). Hasil Pilkada tersebut digugat oleh Paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu, gugatan tersebut dikabulkan dan berlanjut ke persidangan berikutnya, yaitu tahap pembuktian pada 17 Februari 2025. Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.
Ratu Rachmatu merupakan istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang ikut campur tangan dalam pilkada 2025.(Karina)











