gitamedia.comgitamedia.comgitamedia.com
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
Kanal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Support
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Reading: Mulai 2023 Pemkot Tangsel Berlakukan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
gitamedia.comgitamedia.com
Font ResizerAa
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Have an existing account? Sign In
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Hot News

Mulai 2023 Pemkot Tangsel Berlakukan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Redaksi gitamedia
Redaksi gitamedia 28 Oktober 2022 182 Views
Share
SHARE

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik berlaku awal tahun 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, aturan ini berlaku untuk segala aktivitas publik.

Mulai dari kegiatan usaha, pemerintahan dan aktivitas bisnis lainnya di Tangerang Selatan nantinya akan dilarang memakai kantong plastik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Peraturan ini diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) Tangerang Selatan, nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.

“Kita sudah terbitkan perwal 83/2022 tentang pengurangan sampah plastik, saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (26/10).

Wahyu menegaskan terbitnya perwal tersebut didasarkan dari peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Dia berharap, keluarnya perwal tersebut dapat menjadi solusi bagi kota Tangsel dalam pengendalian sampah plastik.

“Saat ini volume sampah yang dihasilkan dari rumah tangga, pertokoan, minimarket, hotel, restoran dan sebagainya di Tangsel itu, setiap harinya mencapai 900 ton. Sementara, saat ini Pemkot Tangsel, juga tengah mengalami kesulitan terkait tempat penampungan sampah,” ujar dia.

Para pelaku usaha baik ritel modern, pasar tradisional dan jenis usaha lainnya diminta ikut mendukung program tersebut. Dia juga menegaskan surat edaran tentang kantong plastik berbayar sudah tidak berlaku dengan keluarnya aturan tersebut.

Masa transisi ini kita harus dicoba, sekarang masih tahap sosialisasi. Jadi bantu kita informasikan kepada masyarakat, jangan nanti pas sudah ditetapkan, masih saja melakukan ini penggunaan plastik sekali pakai, akan ada tindakan tegas,” katanya.(red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Reaksi Anda?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Pemuda dan Busana Nusantara Warnai Peringatan HSP di Kota Tangerang
Next Article Bersatu Bangun Bangsa, Lapas Serang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi UMKM Pada Pameran Bazar di UCA Festival 2025
Hot News
Kolaborasi KBRI Berlin dan PPI Jerman Hadirkan Latihan Dasar Kepemimpinan 4.0
Hot News
Raker I, Banten Genius Resmi Berubah Nama Menjadi Banten Genius Network
Banten
Gak Perlu Antre, Kini Klaim JHT Rp15 Juta Bisa di Aplikasi JMO!
Edukasi
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

Hot News

Pujian Wakil Wali Kota Pilar di Festival Dekorasi Pondok Kacang Timur, Luar Biasa!

1 Min Read
Hot News

Deklarasi Zero Halinar, Petugas dan WBP Lapas/Rutan di Banten Komitmen Jaga Kondusifitas

1 Min Read
Hot News

Sukses Kembangkan Inovasi Digital, Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Digitech Award 2023

2 Min Read
Hot News

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum dari Menkumham

3 Min Read
gitamedia.comgitamedia.com
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?