TANGERANG, Gitamedia.com – Modern Town Market Tangerang menerima Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual atas komitmennya dalam menjaga keaslian produk serta mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual pada Rabu (22/10/2025)
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, bersama jajaran Bidang Layanan KI. Sertifikat diterima oleh Agus Budiharta selaku perwakilan dari pihak pengelola Modern Town Market Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Picesco Andika Tulus menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pengelola Modern Town Market dalam menjaga integritas sektor usaha, khususnya dalam mencegah peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan.
“Kami mengapresiasi langkah Modern Town Market yang telah mendukung sektor usaha dengan tidak memperjualbelikan barang palsu. Produk seperti pakaian dan tas sering menjadi objek pemalsuan di pusat perbelanjaan. Upaya seperti ini penting, karena bukan hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para penjualnya,” ujar Picesco.
Ia menambahkan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus mempertahankan predikat tersebut serta menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
“Semoga komitmen dan reputasi baik ini dapat terus terjaga dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan diterimanya sertifikat penghargaan ini, Modern Town Market Tangerang diharapkan dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lain dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat, jujur, dan mendukung kemajuan produk dalam negeri.











