Jakarta, (gitamedia.com) – Sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Melalui layanan ini, diharapkan kegiatan investasi akan semakin meningkat sehingga dapat memulihkan perekonomian, menciptakan kesempatan kerja, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini kita melihat suatu milestone historis dari investasi, kebijakan investasi di Indonesia. Dengan adanya OSS ini, masyarakat, dunia usaha, bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusahanya secara online, dan betul-betul bisa merasakan bahwa seluruh kemudahan berusaha itu betul-betul terjadi,” ujarnya.
Dengan adanya MOU antara Kemenkeu dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka Kemenkeu mendelegasikan seluruh kewenangan untuk investasi berada dalam satu atap atau satu sistem.
“Kita harapkan kebijakan ini memberikan kepastian (pada pengusaha), sehingga investasi dapat tumbuh tinggi,” ungkap Menkeu.