TANGSEL, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang penggunaan senjata api pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan di Hotel Episode Gading Serpong pada Rabu (14/06) malam hari.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Pengajar Pelatihan Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai, Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan seluruh anggota yang termasuk dalam Surat Keputusan Rapat Koordinasi Pengamanan Keimigrasian Tahun Anggaran 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan bahwa tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian salah satunya adalah menjalankan fungsi dalam menjaga keamanan negara dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang akan mengganggu jalannya organisasi.
“Untuk itu, merupakan hal yang penting untuk melengkapi kebutuhan alat pelindung diri bagi petugas imigrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungi keimigrasian di lapangan,” katanya.
“Apalagi, ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dalam rangka menjaga kedaulatan Negara harus mengutamakan keamanan, keselamatan dan ketertiban sesuai dengan kepentingan nasional,” tambahnya.
Tejo menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan negara merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan alat pelindung diri dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dalam rangka melindungi diri dan menjaga keselamatan jiwa bagi personil imigrasi.
“Kami selaku tuan rumah mendukung dilaksanakan Rapat koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penggunaan Senjata Api pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuhnya.
“Harapan kami, melalui rapat koordinasi ini bisa menjadi momentum untuk bersama melangkah maju ke depan demi organisasi yang kita cintai, serta diharapkan kedepannya dapat menghasilkan suatu kebijakan strategis terkait penggunaan senjata api dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Intelijen Keimigrasian Ratna Pristiana Mulya menambahkan bahwa saat ini pemerintahan sedang menghadapi tantangan di era baru, pada masa yang begitu cepat. Dimana semua dituntut untuk mengikuti arus perubahan namun tetap harus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini termasuk bagi Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa selain memiliki tugas dan fungsi untuk menyajikan data dan informasi bagi pimpinan, Intelijen Keimigrasian juga berperan memberikan dukungan dalam penegakan hukum keimigrasian serta menjalankan fungsi dalam menjaga keamanan negara dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang akan mengganggu jalannya organisasi.
“Untuk itu pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keamanan negara merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara, yang mana memiliki tingkat resiko yang tinggi untuk keamanan para personil. Sehingga perlu adanya alat maupun sarana prasarana yang memadai dalam rangka melindungi diri dan menjaga keselamatan jiwa bagi para personil yang bertugas,” ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengaku bahwa sangat penting dilaksanakan Rapat koordinasi penyusunan rancangan Permenkumham tentang Penggunaan Senjata Api pada lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dalam hal ini merupakan proses penyusunan kebijakan strategis dalam rangka penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan pengamanan diri personil dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
“Marilah kita jadikan momentum ini untuk bersama melangkah maju ke depan demi organisasi yang kita cintai serta banggakan. Diharapkan pula dengan adanya kegiatan ini dapat menghasilkan suatu kebijakan strategis terkait penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang tepat guna,” tutupnya.