JAKARTA ,GITAMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan “utang” penegakan hukum terhadap lima tersangka korupsi yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak periode 2017 hingga awal 2026, para buronan ini terus masuk dalam radar pencarian intensif baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan data Ruang Informasi KPK dan perkembangan terbaru hingga April 2026, berikut adalah profil lima DPO yang masih menjadi prioritas pencarian:
Kirana Kotama (alias Thay Ming)
Status: Buron tertua dalam daftar, dicari sejak 15 Juni 2017.
Kasus: Dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Harun Masiku
Status: Menghilang sejak 17 Januari 2020.
Kasus: Mantan calon legislatif ini diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK baru-baru ini memperbarui foto pencarian untuk mempersempit ruang geraknya.
Paulus Tannos (alias Thian Po Tjhin)
Status: Masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2021.
Kasus: Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini terlibat dalam skandal megakorupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).
Saat ini, proses hukumnya telah memasuki tahap akhir persidangan ekstradisi di Singapura, dengan putusan yang diprediksi akan keluar pada pertengahan tahun 2026.
Emylia Said
Status: Dicari sejak 30 Mei 2022.
Kasus: Terlibat bersama suaminya dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Polri terkait sengketa hak ahli waris perusahaan PT Arya Citra.
Informasi terbaru menunjukkan keberadaannya terdeteksi di negara tetangga.
Herwansyah
Status: Dicari sejak 30 Mei 2022.
Kasus: Merupakan suami dari Emylia Said dan terlibat dalam perkara yang sama, yakni dugaan pemberian hadiah dan pemalsuan surat dalam konflik ahli waris.
KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan kelima orang ini untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi.
Lembaga antirasuah ini juga terus memperkuat koordinasi dengan Interpol dan otoritas hukum negara lain demi menyeret para buronan kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sg)











