Serang, (gitamedia.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan gencar melakukan program sertipikasi hak atas tanah milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, juga aktif mendaftarkan aset tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka memastikan aset negara mendapatkan legalitasnya berupa sertipikat hak atas tanah.
Hasil kolaborasi antara seluruh kantor pertanahan di Provinsi Banten dan PT PLN (Persero) dalam mensertipikatkan aset negara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada PT PLN (Persero) hari Selasa (23/11/2021) siang bertempat di Forbis Hotel, Serang, Banten.
“Terima kasih atas kinerjanya mensertipikatkan khususnya aset milik PLN, terima kasih atas kerja sama dan rekomendasinya sehingga sertipikasi dapat diterbitkan,” ujar General Manager PT PLN (Persero) UIT JBB Erwin Ansori dalam sambutannya.
Selain memberikan apresiasi atas kerja sama yang luar biasa antara BPN dan PLN, Erwin juga menuturkan bahwa jajaran PLN berupaya lakukan percepatan progres dalam sertipikasi, “Memang tidaklah mudah mensertipikatkan aset PLN yang berada di Provinsi Banten, namun dengan komunikasi yang intens antara BPN dengan PLN semua dapat berjalan dengan lancar dan proses dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya meminta agar BPN berkolaborasi dengan PLN untuk terus lakukan percepatan sisa target sertipikasi yang ada, “Kami terus berupaya dalam lakukan percepatan sertipikasi aset PLN, terima kasih kepada kantor pertanahan dan PLN yang telah bekerja keras untuk mensertipikasi aset-aset negara,”
“Di mana lokasinya, sampaikan data-datanya sepanjang tanah _clean and clear_, batas jelas, dokumen lengkap, tanahnya dikuasai fisik, tidak ada sengketa, dan jika berkas yuridis tidak ditemukan dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak,” ujar Rudi.
Dalam kegiatan ini diserahkan sebanyak 95 sertipikat dengan rincian Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan 21 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak 31 sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandegelang 3 sertipikat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang 11 sertipikat, Kantor Pertanahan Kota Cilegon 16 sertipikat, Kota Tangerang Selatan 3 sertipikat, dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang 10 sertipikat. (Ida, foto/desain: Apif)