TANGERANG, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan cek domisili dan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diwakili oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Ika Puji Astono, dan Alfina Julita, sebagai tindak lanjut atas permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh Goher Malik, warga negara Pakistan, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Proses cek domisili dan verifikasi faktual ini merupakan bagian penting dari tahapan administrasi pewarganegaraan, untuk memastikan keabsahan data pribadi, domisili, dan aktivitas sosial pemohon.
Tim Kemenkum Banten melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggal pemohon guna memverifikasi kebenaran informasi yang tercantum dalam berkas permohonan, sekaligus melakukan wawancara untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kehidupan pribadi dan sosial pemohon.
Dari hasil wawancara, diketahui bahwa Goher Malik telah menetap di Indonesia selama 13 tahun dan memilih mengajukan permohonan pewarganegaraan karena telah lama tinggal di Indonesia, serta kedua orang tuanya telah terlebih dahulu menjadi warga negara Indonesia.
Tim Kemenkum Banten juga menjelaskan bahwa setelah tahapan verifikasi faktual ini, pemohon akan menjalani tahap verifikasi wawancara lanjutan di Kantor Wilayah, bersama Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari unsur Kemenkum Banten, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta Kepolisian Daerah Banten.











