BANDUNG, Gitamedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di Jawa Barat.
“Ada ojek, kemudian ada petani, ada nelayan, ada tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran nya Rp. 16.800 per bulan untuk 3 Juta Pekerja Informal,” ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).
“Sehingga, tadi ada kasus kan misalnya driver ojeknya patah kakinya diamputasi selama ini membiayai sendiri. Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan social ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti di disiapkan,” jelas Dedi.
Disinggung mengenai anggarannya nanti akan seperti apa, Dedi memastikan akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk empat bulan ini nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. “Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa 4 bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.
“Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja,” kata Kunto.
“Dan dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekkerja. Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” ujar Kunto.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal, untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” ungkapnya.
Hal senada juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana. Ia mengaku langkah yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal sangat luar biasa.
“Melalui perlindungan ini, seluruh pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan driver ojol, kuli bangunan dan lainnya akan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mengapresiasi Pemprov Jawa Barat atas upaya peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja informal,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana ditempat terpisah.
Tidak lupa, Ryan juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten/Kota Sukabumi dapat bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang ada di wilayahnya.
“Selain itu, kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi agar bisa berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja informal yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi seluruhnya dapat terlindungi juga melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” harap Ryan.











