JAKARTA,GITAMEDIA.COM– Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret nama figur publik Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada.
Keduanya dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan
.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua terlapor telah dilakukan pada pertengahan pekan ini.
“Benar, pada Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB, terhadap dua orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (9/5/2026).
Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam rangkaian penyidikan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat terkait platform trading kripto yang dikelola atau dipromosikan oleh para terlapor.
Penyidik fokus pada pengumpulan keterangan guna melengkapi berkas perkara serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya.
Terkait status hukum keduanya, Kombes Budi menyatakan bahwa saat ini status mereka masih sebagai terlapor.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses pendalaman masih berjalan.
“Penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh serta bukti-bukti terkait kasus ini. Statusnya masih proses pendalaman,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial setelah sejumlah investor mengaku mengalami kerugian besar.
Mereka mengeklaim investasi yang dijalankan tidak sesuai dengan janji keuntungan yang ditawarkan di awal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait jalannya pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (system)











