SERANG, Gitamedia.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengadakan kegiatan sosialisasi desa binaan imigrasi di Wilayah Kabupaten Serang, yaitu Desa Pontang, Desa Domas di Kecamatan Pontang, Desa Sujung, Desa Lontar di Kecamatan Tirtayasa, dan Desa Tanara, Desa Pedalaman di Kecamatan Tanara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal perlindungan masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan ini juga di hadiri oleh para peserta dari perwakilan pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa, BABINSA, dan BHABINKAMTIBMAS. Senin, (21/07).
Kegiatan diawali laporan Kegiatan oleh ketua panitia yaitu Hendar Setiawan, dilanjutkan dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan program desa binaan ini dapat memberikan kemudahan akses informasi dan layanan keimigrasian bagi Masyarakat desa serta meningkatkan kesadaran tentang pantasnya legalitas dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh 3 narasumber yang ahli di bidangnya. Narasumber pertama yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto tentang tujuan diadakannya desa binaan keimigrasian. Dalam paparannya beliau menjelaskan peran Imigrasi sangat membantu dan melindungi Masyarakat untuk pencegahan TPPO/TPPM. Negara harus hadir untuk melindungi Masyarakat dengan memberikan pengetahuan terkait keimigrasian.
Materi kedua dipaparkan oleh Kepala BP3MI Provinsi Banten yaitu Kombespol Budi Novijanto tentang Kebijakan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentang tugas dan tanggungjawab pemerintah desa dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peran instansi terkait juga sangat membantu memberikan informasi dan edukasi yang benar kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke Luar Negeri.
Materi ketiga di paparkan oleh Perwakilan dari Disnaker Kabupaten Serang, Herry Supriatna tentang Peran Disnaker terhadap Pekerja Migran Indonesia. Herry menjelaskan kewenangan Disnaker memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi kepada Masyarakat untuk meminimalisir / mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada 3 aspek tugas Disnaker dalam hal perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia, yang pertama Ketika akan bekerja ke luar negeri, kedua Ketika sedang bekerja di luar negeri, dan ketiga Ketika sudah pulang bekerja dari luar negeri.
Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Canra Novriza dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPi Serang.
Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi seluruh peserta dan secara resiprokal. Peserta juga diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang komperhensif serta dapat membantu Imigrasi dalam mensosialisasikan kepada khalayak umum, khususnya untuk Masyarakat yang membutuhkan dalam pelayanan dokumen keimigrasian maupun masyarakat yang akan bekerja diluar negeri secara prosedural.











