Karimun, Gitamedia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengikuti rapat evaluasi layanan izin tinggal dan status keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui aplikasi zoom meeting. Selasa, 21 Oktober 2025.
Diketahui, rapat evaluasi layanan izin tinggal dan status keimigrasian tersebut diikuti seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia.
Rapat evaluasi layanan izin tinggal dan status keimigrasian dipimpin langsung oleh Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasia, Is Edy Ekoputranto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, yang didampingi Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian dan JFU pada Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Bobby, menyampaikan dan melaporkan kepada Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah dan selalu berpedoman pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Pelayanan Izin Tinggal
Keimigrasian dalam memberikan layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing dalam hal izin tinggal di Indonesia, khususnya yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Hari ini kami, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun baru saja mengikuti rapat evaluasi layanan izin tinggal dan status keimigrasian yang diselenggarakan pihak Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” kata Farid.
“Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Bapak Is Edy Ekoputranto untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2025 tentang Penegasan Pelaksanaan Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian,” tambah Farid.
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun melaporkan perihal pemberian Golden Visa berupa Second Home Visa kepada seorang WNA yang tinggal di wilayah Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut, Farid melaporkan kepada Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun bersama dengan Kantor-Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau telah melakukan sosialisasi dan glorifikasi Golden Visa bekerjasama dan kolaborasi dengan pengurus APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kepulauan Riau.
Farid mengatakan bahwa hasil rapat evaluasi dengan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian beserta jajaran Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian tersebut akan menjadi acuan dalam perbaikan dan peningkatan layanan keimigrasian bagi WNA dalam hal izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Hasil rapat evaluasi mengenai layanan izin tinggal dan status keimigrasian ini akan menjadi acuan dan masukan untuk peningkatan pemberian layanan keimigrasian yang terbaik dan prima (service excellent) bagi pemohon layanan izin tinggal keimigrasian yang diajukan melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun,” tutup Farid.











