Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Sains Komunikasi)
Ada yang aneh di negeri ini. Orang bisa berpidato tentang kejujuran sambil menyembunyikan kebenaran. Orang bisa berkhotbah tentang kesederhanaan sambil menikmati kemewahan. Orang bisa bersumpah menegakkan keadilan, tetapi keputusannya justru membuat masyarakat meragukannya.
Bahkan, dokumen tentang integritas bisa ditandatangani dengan tinta yang sangat autentik, sementara perilaku yang dijanjikan masih perlu diuji keasliannya.
Kita tidak sedang kekurangan kata-kata luhur. Kita punya Pancasila, agama, kode etik, pakta integritas, zona integritas, dan beragam peraturan tentang perilaku yang patut. Sepertinya, kalau semua dokumen itu disusun bertingkat, kita bisa membangun menara integritas sampai menyentuh langit.
Sayangnya, menara dokumen tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas moral penghuninya.
Di sinilah persoalannya. Integritas begitu sering dibicarakan, tetapi masih perlu terus diperjuangkan. Kita rajin merumuskan standar perilaku, tetapi kadang kurang rajin memeriksa apakah perilaku kita sendiri sudah memenuhi standar tersebut.
Jangan-jangan, integritas di negeri ini sudah menjadi industri tersendiri. Istilahnya, ada sosialisasinya, ada formulirnya, ada tanda tangannya, bahkan ada sertifikatnya. Tapi, yang belum tentu tersedia adalah barang utamanya.
Agama di mimbar, integritas di mana?
Mari mulai dari sesuatu yang sensitif, tetapi penting. Ada orang yang setiap hari berbicara tentang pahala, dosa, surga, dan neraka, tetapi perilakunya justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya. Ada pendakwah yang menyerukan kejujuran, sementara dalam kehidupan nyata kejujuran justru menjadi tamu yang tidak diundang.
Tentu, ini bukan tuduhan terhadap semua pendakwah. Banyak tokoh agama hidup sederhana, jujur, dan menjadi teladan. Persoalannya adalah anomali yang muncul ketika simbol kesalehan digunakan sebagai pelindung reputasi, bukan sebagai pengingat untuk memperbaiki perilaku.
Agama mengajarkan manusia untuk bercermin sebelum menghakimi orang lain. Akan tetapi, terkadang cermin lebih sering diarahkan kepada jamaah daripada kepada diri sendiri.
Ironisnya, orang yang mengingatkan tentang dosa dapat menjadi sangat sensitif ketika kesalahannya sendiri dibicarakan. Seolah-olah urusan akhirat boleh diumumkan, tetapi urusan rekening transferan harus dirahasiakan.
Di sinilah integritas diuji. Kesalehan yang sejati tidak membuat manusia kebal terhadap kritik. Sebaliknya, kesadaran moral semestinya membuat seseorang lebih bersedia mengoreksi dirinya.
Sebab, gelar ustad, pendeta, pastor, atau pemuka agama adalah identitas sosial. Integritas adalah persoalan yang lebih dalam, yakni apakah perilaku seseorang sejalan dengan nilai yang diajarkannya?
Hakim yang mengadili, siapa yang mengadili integritasnya?
Anomali serupa dapat ditemukan dalam dunia hukum. Hakim adalah simbol keadilan. Di ruang sidang, hakim menentukan hak, kewajiban, bahkan nasib manusia. Putusannya harus bertumpu pada hukum, bukti, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ketika seorang hakim terseret perkara suap atau pelanggaran etik, kita berhadapan dengan ironi yang luar biasa. Orang yang diberi amanah untuk menilai kesalahan orang lain, ternyata harus mempertanggungjawabkan perilakunya sendiri.
Tentu, tidak semua hakim demikian. Justru karena banyak hakim bekerja dengan jujur, pelanggaran oleh sebagian hakim menjadi semakin serius. Bukan hanya merusak reputasi pribadi, melainkan juga melukai kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Bayangkan sebuah pengadilan yang memasang tulisan besar, KEADILAN ADALAH KEUTAMAAN. Di bawahnya, seseorang sedang menghitung berapa harga sebuah putusan.
Ini tentu satire, bukan gambaran semua pengadilan. Namun, satire tersebut menunjukkan sebuah pertanyaan mendasar apa gunanya simbol keadilan jika keputusan dapat dibelokkan oleh kepentingan?
Keadilan tidak boleh bergantung pada ketebalan dompet. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah yakni satu untuk warga biasa, satu lagi untuk mereka yang memiliki uang, kekuasaan, dan jaringan.
Ketika keadilan dapat dibeli, yang rusak bukan hanya hukum, melainkan keyakinan masyarakat bahwa kebenaran masih memiliki tempat di negeri ini.
Kekayaan alam, kemiskinan, dan keajaiban angka
Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa. Kita memiliki tanah subur, laut luas, hutan, mineral, dan beragam sumber daya yang seharusnya dapat menjadi modal bagi kesejahteraan bersama.
Namun, menurut BPS, pada September 2025 masih terdapat sekitar 23,36 juta penduduk miskin. Angka itu memang menurun dibandingkan Maret 2025, tetapi jumlahnya tetap sangat besar.
Maka, pertanyaannya bukan hanya apakah kemiskinan naik atau turun. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa, dengan seluruh potensi yang dimiliki, begitu banyak warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup?
Tentu, kemiskinan tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu sebab. Ada persoalan produktivitas, pendidikan, kesempatan kerja, distribusi sumber daya, ketimpangan wilayah, dan efektivitas kebijakan. Namun, integritas menjadi penting ketika kita menilai bagaimana kekayaan dan anggaran publik dikelola.
Kita sering mendengar bahwa sumber daya alam adalah anugerah Tuhan. Tetapi anugerah itu tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan. Di antara kekayaan alam dan kesejahteraan masyarakat terdapat manusia, kebijakan, keputusan, serta pengelolaan kekuasaan. Di sinilah integritas menentukan arah.
Kekayaan alam dapat menjadi berkah apabila dikelola dengan tanggung jawab. Sebaliknya, kekayaan yang sama dapat menjadi sumber ketimpangan jika manfaatnya terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara biaya sosial dan lingkungannya ditanggung masyarakat luas.
Barangkali inilah salah satu keajaiban yang perlu kita renungkan sebuah negeri bisa sangat kaya dalam laporan potensi, tetapi sebagian warganya tetap harus menghitung uang receh sebelum membeli lauk.
Angka pertumbuhan ekonomi boleh membuat kita bangga. Namun, keberhasilan pembangunan harus pula dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, rakyat tidak makan grafik pertumbuhan, dan keluarga tidak membayar listrik dengan pidato optimisme.
Makan bergizi, anggaran berisiko?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari gagasan yang secara moral sulit ditolak, yakni anak-anak perlu makan dengan baik agar tumbuh sehat dan dapat belajar dengan lebih optimal. Anak yang lapar tidak seharusnya diminta berkonsentrasi seolah-olah perutnya sudah mengikuti seminar motivasi.
Karena itu, tujuan program ini layak mendapat perhatian serius. Justru karena menyangkut kebutuhan dasar anak, pengelolaannya harus memiliki standar integritas yang tinggi.
Persoalan muncul ketika program yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi dugaan penyimpangan tata kelola. Pada September 2026, Kejaksaan Agung menyampaikan perkiraan kerugian negara sekitar Rp10 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Proses hukum dan pembuktian terhadap pihak-pihak terkait harus tetap dihormati.
Namun, dari sisi etika publik, kita berhak mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana, bagaimana mungkin program yang bertujuan memperbaiki gizi anak justru menghadapi dugaan penyimpangan dengan nilai sedemikian besar?
Kita sedang membicarakan makanan anak-anak, bukan proyek untuk memperkaya imajinasi para pemburu keuntungan.
Satirenya begini, anak-anak diminta makan bergizi agar pertumbuhannya optimal, sementara orang dewasa yang mengelola anggarannya seharusnya lebih dahulu diberi makanan bergizi untuk akal sehat dan hati nuraninya. Lucu? Mungkin. Menyedihkan? Jelas.
Kita perlu membedakan antara program dan pelaksanaannya. Dugaan korupsi tidak otomatis membuktikan bahwa tujuan programnya salah. Namun, tujuan yang baik juga tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Semakin mulia tujuan sebuah program, semakin besar pula tanggung jawab moral orang yang mengelolanya. Uang yang dialokasikan untuk kepentingan anak-anak bukan uang yang bebas diperlakukan menurut selera pejabat, mitra, atau siapa pun yang memiliki akses terhadap anggaran.
Integritas berarti memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar bekerja untuk kepentingan penerima manfaat, bukan berubah menjadi fasilitas pribadi bagi mereka yang mengelolanya.
Ijazah, aturan, dan pembela yang lebih bersemangat daripada bukti
Anomali integritas juga terlihat ketika dokumen pendidikan pejabat publik menjadi persoalan yang diperdebatkan masyarakat.
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan tidak dapat diterima atas persoalan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah juga menyatakan bahwa penilaian lebih lanjut mengenai pemenuhan syarat tersebut berada dalam ranah lembaga yang berwenang. Sementara sang Wapres, cukup menyatakan menghormati keputusan MK.
Fakta ini perlu dibicarakan secara cermat. Tidak ditemukannya bukti dalam persidangan bukan dengan sendirinya putusan bahwa suatu ijazah palsu. Akan tetapi, fakta tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan serius tentang kecermatan verifikasi dokumen dan pertanggungjawaban lembaga yang memeriksa persyaratan calon pejabat publik.
Dalam perkara yang menyangkut syarat pendidikan, yang seharusnya berbicara adalah dokumen yang sah, prosedur yang benar, dan penjelasan yang dapat diuji. Bukan hanya siapa yang paling keras membela atau siapa yang paling lantang menuduh.
Di sinilah muncul fenomena yang menarik sekaligus menggelikan. Sebagian orang tampak begitu bersemangat membela tokoh yang mereka dukung, seolah-olah mempertanyakan dokumen pendidikan sama dengan menyerang kehormatan seluruh kelompok politiknya.
Padahal, menguji dokumen bukanlah penghinaan. Verifikasi bukan permusuhan. Meminta penjelasan bukan makar. Dalam negara hukum, justru pejabat publik semestinya bersedia menjalani pemeriksaan yang transparan agar persoalan tidak terus menjadi bahan kecurigaan.
Lebih aneh lagi apabila aturan yang seharusnya menjadi pagar justru diperdebatkan karena dianggap memberi kelonggaran yang menguntungkan pihak tertentu. Dalam perkara ini, muncul perdebatan mengenai ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam peraturan pencalonan. Itu merupakan persoalan yang layak diuji secara hukum dan administratif, bukan langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa aturan sengaja dibuat untuk memanipulasi hasil.
Satirenya sederhana, di negeri yang mengaku menjunjung tinggi pendidikan, kita bisa berdebat panjang tentang siapa yang berhak memegang jabatan, tetapi kadang justru lupa bahwa dokumen yang menjadi syarat jabatan semestinya diperiksa dengan standar yang sama bagi semua orang. Jika aturan berlaku berbeda menurut siapa yang diuntungkan, yang sedang diuji bukan hanya dokumennya, melainkan integritas sistem.
Dan jika seseorang membela tokoh politik tanpa bersedia memeriksa bukti, mungkin yang sedang dipertahankan bukan integritas, melainkan loyalitas. Keduanya berbeda. Loyalitas dapat menjadi kebajikan, tetapi loyalitas yang menolak fakta berisiko berubah menjadi pembenaran.
Integritas bukan sertifikat kesucian
Lalu, apa sebenarnya integritas?
Secara sederhana, integritas adalah kesesuaian antara nilai yang diyakini, perkataan yang disampaikan, keputusan yang dibuat, dan tindakan yang dijalankan. Integritas berkaitan dengan kejujuran, tanggung jawab, keadilan, konsistensi, serta kesediaan memperbaiki kesalahan.
Integritas bukan berarti seseorang tidak pernah salah. Justru ketika melakukan kesalahan, seseorang memperoleh kesempatan untuk memperlihatkan kualitas moralnya. Apakah ia mengakui dan memperbaiki kesalahan, atau mencari kambing hitam? Apakah ia bersedia menerima konsekuensi, atau menggunakan jabatan dan pengaruh untuk menghindarinya?
Karena itu, kita perlu berhati-hati membedakan integritas dari citra.
Citra dibangun melalui penampilan dan persepsi. Integritas dibangun melalui keputusan dan tindakan. Citra bisa dirawat dengan konferensi pers, slogan, baliho, dan pidato. Integritas menuntut sesuatu yang lebih sulit, yakni kesediaan melakukan hal yang benar ketika pilihan itu tidak menguntungkan diri sendiri.
Pakta integritas diperlukan. Kode etik diperlukan. Pengawasan dan sanksi juga diperlukan. Tetapi tidak satu pun dapat menjadi sertifikat kesucian moral yang berlaku seumur hidup.
Bahkan, orang yang paling rajin berbicara tentang integritas tetap perlu diawasi. Bukan karena semua orang pasti jahat, melainkan karena kekuasaan, uang, dan kepentingan dapat menguji siapa pun.
Kita tidak memerlukan masyarakat yang sibuk mencari kesalahan setiap orang. Kita memerlukan sistem yang memungkinkan kesalahan diperiksa secara adil, penyimpangan dihentikan, dan pelanggaran dipertanggungjawabkan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai integritas hanya menjadi bahan pidato
Pada akhirnya, persoalan integritas bukan hanya urusan pendakwah, hakim, pejabat, pengusaha, dosen, atau mahasiswa. Integritas merupakan persoalan manusia ketika berhadapan dengan kepentingan.
Pendakwah diuji oleh godaan untuk mempertahankan citra. Hakim diuji oleh uang dan kekuasaan. Pejabat diuji oleh fasilitas dan kesempatan. Akademisi diuji oleh ambisi publikasi dan karier. Warga biasa pun diuji ketika memiliki kesempatan untuk mengambil keuntungan yang bukan haknya.
Tidak semua orang akan menghadapi ujian dalam skala besar. Namun, integritas sering kali dimulai dari hal sederhana, misalnya tidak memalsukan data, tidak mengakui karya orang lain sebagai milik sendiri, tidak menyalahgunakan kepercayaan, dan berani berkata, “Saya salah.”
Kita mungkin tidak mampu membuat semua orang menjadi sempurna. Tetapi kita dapat membangun lembaga yang tidak memanjakan ketidakjujuran, budaya yang tidak memuja kekuasaan secara membabi buta, dan sistem hukum yang tidak membedakan standar berdasarkan kedudukan seseorang.
Sebab, anomali paling berbahaya bukanlah ketika seseorang melakukan kesalahan. Anomali yang jauh lebih serius muncul ketika kesalahan dibela sebagai kebenaran, penyimpangan dipoles menjadi prestasi, dan kritik dianggap sebagai permusuhan.
Pada titik itu, integritas kehilangan maknanya karena masyarakat tidak lagi membedakan antara orang yang memegang prinsip dan orang yang hanya pandai mempertahankan kepentingan.
Maka, mungkin sudah waktunya kita mengurangi sedikit pidato tentang integritas dan memperbanyak bukti integritas dalam tindakan. Kurangi upacara penandatanganan komitmen jika tidak diikuti pengawasan yang sungguh-sungguh.
Kurangi pemujaan terhadap tokoh jika membuat kita kehilangan keberanian untuk memeriksa fakta. Dan berhentilah menganggap kritik sebagai ancaman apabila kritik justru diperlukan untuk menjaga amanah.
Integritas bukan soal siapa yang paling fasih berbicara tentang kebenaran. Integritas adalah kesediaan untuk tetap berada di pihak kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu merugikan kepentingan kita sendiri.
Kalau suatu hari nanti kita tidak perlu lagi terlalu sering meneriakkan kata integritas karena perilaku jujur sudah menjadi kebiasaan, mungkin saat itulah kata ini benar-benar menemukan tempatnya.
Sebab, negeri yang berintegritas bukan negeri yang paling banyak memasang slogan tentang kejujuran. Negeri yang berintegritas adalah negeri yang membuat ketidakjujuran semakin sulit dilakukan, semakin mudah terungkap, dan semakin tidak mungkin dimaafkan hanya karena pelakunya memiliki jabatan, uang, atau pengikut yang banyak.











