gitamedia.comgitamedia.comgitamedia.com
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
Kanal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Support
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Reading: Instruksi Bupati Serang saat Nataru, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
gitamedia.comgitamedia.com
Font ResizerAa
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Have an existing account? Sign In
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Banten

Instruksi Bupati Serang saat Nataru, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi

Redaksi gitamedia
Redaksi gitamedia 21 Desember 2021 180 Views
Share
SHARE

Kabupaten Serang (gitamedia.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membatasi pengunjung tempat wisata baik pantai maupun perhotelan pada saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022. Pembatasan berdasarkan Instruksi Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease 2019 pada saat natal dan tahun 2021 dan tahun baru baru tahun 2022 di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Serang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Inmendagri aturan-aturannya terkait dengan menghadapi libur natal dan tahun baru, dan saya pun sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Serang karena harus menindaklanjuti untuk ke lapangan,”ujar Tatu usai usai Rapat evaluasi bersama Forkopimda dan para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 20 Desember 2021.

“Nah ini kembali Instruksi Bupati Serang ini yang terpenting adalah sosialisasinya. Ini harus sampai kesemua yang berkepentingan, masyarakat harus tahu bahwa semua alun-alun di tutup, fasilitas-fasilitas rekreasi dibatasi jumlahnya,”terang Tatu.

Menurut Tatu, pada saat libur natal dan tahun Pemkab Serang juga melarang masyarakat untuk tidak melaksanakan arak-arakan. “Kalau mereka tahu kan mereka tidak melakukannya,”katanya.

Kemudian, sebut Tatu, pembatasan juga harus diterapkan untuk perhotelan dengan maksimal 75 persen pengunjung. Daerah wisata di Kabupaten Serang memiliki pantai terbuka baik di Kecamatan Anyer dan Cinangka.

“Ini harus detail Satpol PP di lapangan mau seperti apa? Harus berbicara dengan pemilik wisata pantai terbuka karena ini agak sulit mengukurnya, harus ada deal dengan pemilik misalnya 75 persen pengunjung pemilik mengukurnya seperti apa, nanti tidak ada debat lagi pas hari H nya,”ungkapnya.

Selain itu, dalam Instruksi Bupati Serang ada pemberlakuan ganjil genap. “Ini harus tersosialisasi, jangan sampai polisi ribut sama pengendara kan kasihan. Nah, dari sekarang, besok harus berjalan sosialisasinya, bahwa libur natal dna tahun baru ini aturannya Instruksi Bupati Serang menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri,”jelas Tatu.(bin)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Reaksi Anda?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Robi Amin : GABPEKNAS Terakreditasi LPJK Keputusan Menteri PUPR
Next Article Unggulkan Karya WBP Lapas Rangkasbitung, Kakanwil Berikan Gitar Okulele Kepada Komisi III DPR RI
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Dini Hari, 393 Jemaah Haji Kabupaten Serang Kloter 37 Diberangkatkan
Hot News
Ibkar Saloma Dorong Guru-guru PAUD se-Kabupaten Tangerang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Hot News
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke 9 Ahli Waris Sawit Provinsi Sumsel
Hot News
Imigrasi Serang Melayani Pelayanan Paspor Lebih Dekat Ke masyarakat di MPP Kabupaten Lebak
Hot News
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

Banten

Pemkot Tangsel Gelar Bimtek Administrasi Keuangan Berbasis SIPD

5 Min Read
Banten

Wali Kota Benyamin Lantik Ratusan Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 Min Read
Banten

Bank Sampah Millennial: Inovasi Generasi Muda Mengatasi Tantangan Sampah di Kabupaten Tangerang

3 Min Read
Banten

Brigade Sabara Banten Pantau Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

2 Min Read
gitamedia.comgitamedia.com
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?